JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut delapan warga negara Taiwan yang menjadi terdakwa kasus penyelundup satu ton sabu-sabu dengan hukuman mati.
Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, kedelapan tersangka dan tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan mereka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Satu dari delapan terdakwa bahkan menulis surat bertulisan mandarin. Ia adalah Juang Jin Sheng, awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten.
Jin Sheng bercerita, ia telah menjadi pengangguran sejak pabrik perkapalan tempatnya bekerja bangkrut. Sementara itu, kedua orangtuanya sakit parah.
Baca juga : Merasa Ditipu, Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu-sabu Minta Keringanan Hukuman
"Ibu ayah saya sakit, butuh operasi, terutama ayah menderita kanker. Saya dan abang saya sama-sama berjanji akan menanggung biaya operasi," kata Jin Sheng sebagaimana diterjemahkan penerjemah.
Jin Sheng dan kakaknya telah berupaya meminjam uang kepada teman-teman mereka.
Saat itu, teman lamanya menawari pekerjaan menjadi anak buah kapal. Tanpa menanyakan kejelasan pekerjaan itu, Jin Sheng langsung menerima tawaran teman lamanya demi mendapatkan uang untuk pengobatan orangtua.
Pekerjaan itulah yang kemudian membawanya menjadi terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu.
Selama mendekam di balik jeruji besi, Jin Sheng mengaku selalu memikirkan kesehatan kedua orangtuanya.
Dia pesimistis bisa bertemu lagi dengan kedua orangtuanya yang sakit, mengingat dia dan tujuh terdakwa lainnya dituntut hukuman mati.
Baca juga : Pengacara Minta 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu Tak Dihukum Mati
"Selama ditahan sembilan bulan, saya selalu khawatir memikirkan kondisi kesehatan ayah dan ibu. Saya tidak tahu masih ada atau tidak kesempatan untuk ketemu ayah ibu," ujarnya.
Jin Sheng mengaku menyesal. Ia juga tak tahu barang yang diangkut di kapal Wanderlust adalah sabu-sabu. Ia meminta majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Merasa ditipu
Tak hanya Jim Sheng, tujuh terdakwa lainnya juga meminta putusan yang lebih ringan. Mereka juga mengaku tidak mengetahui barang yang harus diantar ke Indonesia itu adalah sabu-sabu. Mereka merasa ditipu.