Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Dituntut Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 72,5 Miliar

Kompas.com - 29/03/2018, 16:58 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Setya Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar AS," ujar jaksa Abdul Basir.

(Baca juga : Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara)

Menurut jaksa, jumlah uang pengganti itu akan dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah diserahkan Novanto kepada KPK.

Dalam surat tuntutan, uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Novanto akan disita dan dilelang. Namun, jika jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti penjara selama tiga tahun.

(Baca juga : Jaksa Tuntut Hak Politik Novanto Dicabut 5 Tahun Setelah Pidana Selesai)

Menurut jaksa, pembayaran uang pengganti bertujuan mengembalikan kerugian negara.

Pidana tambahan berupa uang pengganti jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai, Novanto memperoleh uang lebih dari Rp 7,3 juta dollar AS dan jam tangan merek Richard Mille seharga 135.000 dollar AS.

(Baca juga : Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto)

Menurut jaksa, keuntungan yang diperoleh itu tidak harus diterima secara fisik oleh terdakwa. Namun, cukup dibuktikan bahwa uang atau benda tersebut berada dalam penguasaan terdakwa.

Dengan kata lain, terdakwa dapat secara leluasa menggunakan uang tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menunut Novanto penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hak politik Novanto juga dituntut untuk dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Kompas TV Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com