Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Dituntut Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 72,5 Miliar

Kompas.com - 29/03/2018, 16:58 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Setya Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar AS," ujar jaksa Abdul Basir.

(Baca juga : Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara)

Menurut jaksa, jumlah uang pengganti itu akan dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah diserahkan Novanto kepada KPK.

Dalam surat tuntutan, uang pengganti itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Novanto akan disita dan dilelang. Namun, jika jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti penjara selama tiga tahun.

(Baca juga : Jaksa Tuntut Hak Politik Novanto Dicabut 5 Tahun Setelah Pidana Selesai)

Menurut jaksa, pembayaran uang pengganti bertujuan mengembalikan kerugian negara.

Pidana tambahan berupa uang pengganti jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai, Novanto memperoleh uang lebih dari Rp 7,3 juta dollar AS dan jam tangan merek Richard Mille seharga 135.000 dollar AS.

(Baca juga : Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto)

Menurut jaksa, keuntungan yang diperoleh itu tidak harus diterima secara fisik oleh terdakwa. Namun, cukup dibuktikan bahwa uang atau benda tersebut berada dalam penguasaan terdakwa.

Dengan kata lain, terdakwa dapat secara leluasa menggunakan uang tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menunut Novanto penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hak politik Novanto juga dituntut untuk dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Kompas TV Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com