JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Budi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
"Awalnya saya tahu kasus ini dari berita. Ada operasi tangkap tangan," kata Budi kepada majelis hakim.
(Baca juga : Disebut Eks Dirjen Hubla Terima Rp 1 M, Ini Tanggapan Staf Jonan)
Sedianya, Budi dihadirkan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya. Namun, saat itu dia sedang berada di luar negeri.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn, ada beberapa fakta persidangan yang ingin dikonfirmasi jaksa kepada Budi Karya selaku atasan Dirjen Hubla.
Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Menurut jaksa, uang Rp 2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
(Baca juga : Saksi Akui Berikan Rp 300 Juta kepada Dirjen Hubla sebagai Tanda Terima Kasih)
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.