JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa 12 tersangka lain dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Diketahui, dari 19 tersangka, KPK hari ini sudah memeriksa tujuh orang dan menahan mereka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mau berandai-andai apakah 12 orang itu akan langsung ditahan jika mereka telah diperiksa sebagai tersangka.
Rencananya, pemeriksaan 12 tersangka akan dilakukan pada Rabu (28/3/2018) dan Kamis (29/3/2018).
"Saya kira belum ke sana dulu ya (penahanan). Jadwal pemeriksaannya besok (Rabu) dan lusa (Kamis)," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
(Baca juga: Ditahan KPK, Ini Kata Wali Kota Malang)
KPK berharap, seluruh tersangka itu dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka itu.
Saat ini, kata Febri, KPK sudah mengirim surat pemanggilan kepada para tersangka. KPK berharap mereka datang memenuhi pemeriksaan.
"Jadi sebagai warga negara yang baik seharusnya para tersangka datang, dan kemudian hadir dalam proses pemeriksaan yang direncanakan besok dan lusa," ujar Febri.
Adapun tersangka yang belum menjalani pemeriksaan itu termasuk dua Wakil Ketua DPRD Malang HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti.
Kemudian, anggota DPRD lainnya yakni Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.