JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang Mochammad Anton dan enam orang tersangka lain dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Enam tersangka lain itu merupakan para anggota DPRD. Mereka adalah Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan 7 tersangka dalam kasus Malang di Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).
Baca juga : Moch Anton dan Yaqud Ananda, Dua Calon Wali Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK
Diketahui, 7 tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Selain Wali Kota, 18 anggota DPRD Kota Malang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Malang sebagai Tersangka
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Arief juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.