Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar Disebut Terkait Suap untuk Bebaskan Mantan Bupati Kukar

Kompas.com - 27/03/2018, 15:36 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar muncul dalam sidang kasus suap antara Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun kepada Bupati Kutai Kartaegara Rita Widyasari.

Patrialis disebut terkait dalam suap untuk membebaskan mantan Bupati Kukar Syaukani Hassan Rais yang dipenjara karena kasus korupsi. Syaukani merupakan ayah dari Rita Widyasari.

Hal itu dikatakan General Manager Hotel Golden Season Hanny Kristianto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/3/2018). Hanny bersaksi untuk terdakwa Abun.

"Patrialis Akbar itu namanya disebut di situ. Insya Allah saya kenal dekat. Beliau sekarang sudah dipenjara dan beliau juga korban. Jadi, disebut namanya," kata Hanny.

(Baca juga: Saksi Akui Ada Bungkusan Berisi Uang untuk Bupati Kukar Rita Widyasari)

Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti berupa catatan di dalam ponsel Blackberry milik Hanny. Salah satunya berisi catatan pemberian uang Rp 5 miliar dari Abun kepada Rita.

Uang yang diberikan pada 5 Agustus 2010 itu akan digunakan untuk menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut Pak Abun, Rp 5 miliar untuk bayar KPK, untuk bebaskan Pak Syaukani," ujar Hanny.

Menurut Hanny, Abun pernah memerintahkannya mencatat pemberian uang tersebut. Uang ditransfer dari rekening Abun kepada rekening Bank Mandiri atas nama Rita Widyasari.

Hanny mengatakan, saat itu Abun menjelaskan bahwa upaya pembebasan dilakukan melalui Patrialis Akbar yang juga mantan Hakim Konstitusi. Namun, ia sendiri tidak dapat memastikan hal itu.

(Baca juga: Staf Bupati Kukar Titip Salam ke Kontraktor yang Diartikan Minta Uang)

Syaukani yang juga mantan Bupati Kukar pernah ditetapkan tersangka korupsi dalam kasus pembebasan lahan Bandara Loa Kulu sebesar Rp 15,36 miliar pada Desember 2006.

Syaukani dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 2,5 tahun penjara. Syaukani yang mencoba mengajukan kasasi justru mendapatkan tambahan hukuman 3 tahun dari Mahkamah Agung sehingga menjadi 6 tahun penjara.

Belakangan, permohonan grasi yang diajukan Syaukani dikabulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kompas TV Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com