Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Ungkap Tiga Tujuan Transparansi Informasi Pemilik Manfaat, Apa Saja?

Kompas.com - 27/03/2018, 11:30 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 bisa memenuhi tiga urgensi dalam pembangunan transparansi di Indonesia.

Perpres itu mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Atas Korporasi Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Setidaknya ada 3 urgensi yang telah diidentifikasi oleh PPATK, yaitu untuk melindungi korporasi dan pemilik manfaat yang beritikad baik, untuk kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, dan untuk efektivitas penyelamatan aset," ujar Kiagus dalam paparannya di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Menurut Kiagus, dalam poin pertama, keberadaan pemilik manfaat secara penuh bukan hal yang dilarang dalam hukum Indonesia.

Meski demikian, perpres ini juga meningkatkan mitigasi risiko agar korporasi mengeluarkan saham atas nama pemilik dan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.

Sementara, poin berikutnya, ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum atas tindak pidana dan penyelamatan aset.

Kiagus menilai, kejahatan-kejahatan pencucian uang telah melibatkan dan menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar.

Korporasi, kata dia, kerapkali digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku dan hasil tindak pidana.

"Aset atau hasil tindak pidana yang melibatkan korporasi kerapkali melibatkan jumlah yang cukup besar, baik dari hasil tindak pidana atau harta kekayaan turunan hasil tindak pidana seperti dividen dan laba," kata dia.

Kiagus mengakui, Indonesia telah memiliki UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang telah mengatur ketentuan mengenai transparansi pemilik manfaat.

Akan tetapi, ketentuan yang dimaksud hanya bersifat terbatas, dan belum dapat memotret informasi pemilik manfaat dari suatu korporasi yang ada di Indonesia.

"Kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM perlu bekerja keras untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 sesuai lingkup kewenangannya masing-masing ke masyarakat," ujarnya.

Penguatan perpres ini juga ditujukan khususnya kepada orang-orang yang menjadi pengendali korporasi, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Melalui perpres ini, maka korporasi wajib menilai sendiri (self-assessment), menetapkan serta mengungkapkan (declare) pemilik manfaat dari korporasi dimaksud, baik orang perorangan yang tercantum dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang maupun orang perorangan yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

"Orang perorangan dimaksud memiliki kemampuan untuk menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, mengendalikan korporasi, berhak dan menerima manfaat dari korporasi, serta langsung atau tidak langsung merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi," papar Kiagus.

Ia mengingatkan, korporasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perpres Nomor 13 Tahun 2018 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diharapkan akan mendorong terwujudnya korporasi yang berintegritas dan jauh dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Kiagus.

Kompas TV KPK memiliki total 367 kartu kredit dengan total penggunaan Rp 19 miliar hingga Februari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com