Dari hasil pemeriksaan awal Labfor Mabes Polri, serbuk warna putih kekuningan berlogo positif mengandung cannabinoid sintetis.
Setelah melakukan control delivery, polisi menangkap KAP dan AAE yang dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka.
"Di sana ditemukan home industry serta bahan-bahan pembuatan ganja sintetis tersebut," kata Eko.
Eko mengatakan, sindikat tersebut menggunakan modus mendistribusikan narkotika golongan I synthetic cannabinoid dalam bentuk serbuk. Kemudian dicampur dengan tembakau yang biasa dihisap oleh para pengguna.
Serbuk tersebut berasal dari China yang kemudian dikirim ke Bali.
"Kemudian digunakan sebagai bahan campuran tembakau, baru di distribusikan ke seluruh wilayah Indonesia dengan cara online store via BBM, Line dan Instagram," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.