Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Integritas Pemilu Terganggu jika Hak Pilih Warga Tidak Dijamin

Kompas.com - 21/03/2018, 18:17 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sementara, ada 6.768.025 pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat keterangan pengganti e-KTP.

Rinciannya, 3.497.228 pemilih laki-laki dan 3.270.797 pemilih perempuan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semestinya berada di garda terdepan untuk menjamin hak warga negara bisa menggunakan hak pilihnya.

"Tidak mungkin ada pilkada berintegritas, kalau ada satu saja warga negara yang tereliminasi haknya untuk menggunakan hak pilih," kata Titi dalam diskusi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Baca juga : Data KPU Sementara, 6,7 Juta Pemilih Pilkada Belum Punya E-KTP atau Suket

Karenanya, menurut Titi, KPU dan Bawaslu harus punya rencana atau strategi kerja agar 6.768.025 pemilih tersebut tidak kehilangan hak pilihnya pada pemungutan suara Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang.

"Ketidakmampuan memfasilitasi dokumen kependudukan warga negara, bukan menjadi landasan untuk menghilangkan hak pilih warga negara," kata Titi.

Titi juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendorong penyelenggara pemilu memenuhi hak setiap warga negara agar bisa menggunakan hak pilih.

"Jadi kalau satu saja ada warga negara tercederai hak pilihnya. Maka kita tidak bisa menyebut pemilu kita berkualitas. Karena kesetaraan hak masyarakat untuk memilih," ucap Titi.

Komisioner KPU RI Viryan sebelumnya juga berharap, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bisa segera menuntasan persoalan tersebut secepatnya.

"Harapannya simple saja, sangat berharap pemerintah bisa menyelesaikan pencetakan e-KTP atau penerbitan surat keterangan," kata Viryan.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan audiensi dengan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika untuk membahas dana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com