JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Daryatmo melalui putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01.
SK tersebut mengakui kepengurusan terbaru Hanura yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hery Lontung.
Putusan sela ini bernomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018.
Baca juga: Pengikut Daryatmo Wajib Taubat Jika Ingin Daftar Caleg Hanura
Menurut Adi, pengadilan mempertimbangkan keadaan yang dinilai mendesak yakni terkait pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2019.
Ia mengatakan, dengan adanya putusan sela ini, maka posisi penggugat untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui Hanura terjamin.
Selain itu, lanjut Adi, putusan sela ini juga menjaga agar aset partai tidak dikuasai kubu OSO-Hery Lontung.
Baca juga: Hanura dan Kepercayaan Diri Hadapi Pemilu 2019
Dengan adanya putusan ini, Adi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melayani permintaan Hanura dengan kepengurusan OSO-Hery terkait kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
"Kami akan datangi KPU, Bawaslu, DPR, dan Presiden untuk tak melayani atau menerima atau memfasilitasi orang yang mengaku Hanura yang ketuanya OSO dan (sekjennya) Hery Lontung Siregar, kecuali OSO dan Sarifuddin Sudding," lanjut dia.