Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Franz Magnis Berharap Jokowi Fokus Berantas Korupsi dan Selesaikan HAM Masa Lalu

Kompas.com - 19/03/2018, 17:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rohaniwan Franz Magnis Suseno berharap masa jabatan Presiden Joko Widodo yang akan berakhir pada 2019 bisa difokuskan pada agenda pemberantasan korupsi dan penyelesaian kasus kejahatan hak asasi manusia masa lalu.

"Saya mengharapkan bahwa paling penting sebetulnya pemberantasan korupsi pemerintah yang dipimpin Pak Jokowi dengan penuh tenaga, harus menindak dan memberantas korupsi, karena korupsi mengancam hakikat demokrasi," ujar Franz Magnis usai diskusi "Catatan Reflektif 20 Tahun Kontras" di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Romo Magnis melihat maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat menimbulkan pembusukan di lembaga-lembaga negara.

Selain itu, kejahatan yang terjadi pada masa lalu seperti kejahatan pada 1965 dan 1998 juga harus menjadi sorotan utama Jokowi di sisa akhir masa jabatannya. Sebab, kejahatan kemanusiaan pada masa lampau harus segera diungkap agar bisa menghasilkan titik terang yang jelas bagi seluruh pihak.

"Kita tidak bisa selamanya menutup bahwa dalam sejarah bangsa terjadi hal yang mengerikan," ujar Romo Magnis.

(Baca juga: Komnas HAM Setarakan Pegiat Anti-korupsi dengan Pejuang Hak Asasi)

Franz Magnis berharap, penyelesaian kejahatan HAM masa lampau agar tak terlalu mengandalkan mekanisme rekonsiliasi. Sebab, penuntasan kasus justru akan menjadi tidak jelas.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai konstitusi, negara harus menjamin terciptanya kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu penyelesaian kasus HAM masa lalu harusnya menjadi komitmen negara bahwa HAM hal yang mutlak dan harus diperjuangkan.

"Kepedulian terhadap HAM adalah solidaritas suatu bangsa dengan anggota masyarakat yang lemah dan yang tidak bisa membela dirinya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com