Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Menteri Susi, Ketua DPR Nilai Kapal Harusnya Tak Ditenggelamkan

Kompas.com - 19/03/2018, 16:12 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengkiritk kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait penenggelaman kapal asing pencuri ikan.

Bambang menilai, seharusnya kapal-kapal yang menerobos perairan Indonesia secara ilegal tersebut tidak ditenggelamkan.

"Harusnya kapal tidak ditenggelamkan, tetapi diberikan kepada nelayan gratis untuk penghidupan mereka," kata Bambang dalam seminar nasional "Kebijakan dan Koordinasi Bidang Maritim untuk Kesejahteraan Nelayan" di Gedung BPK RI, Senin (19/3/2018).

Bambang mengatakan, apabila penenggelaman kapal berdampak signifikan pada kesejahteraan nelayan, maka ia memastikan DPR akan mendukung sepenuhnya.

"Kalau perlu tiap hari ribuan kapal kita tenggelamkan," kata dia.

(Baca juga: Penenggelaman Kapal ala Susi Dipuji Jokowi, Dikritik JK dan Luhut)

Namun, menurut Bambang, setelah kebijakan penenggelaman kapal terus dilakukan, kesejahteraan nelayan tidak juga meningkat. Bahkan, muncul keluhan dari nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang.

"Oleh karena itu, seperti kata Pak Luhut tadi, setelah penenggelaman kapal, what's next?" kata Bambang kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang hadir dalam acara tersebut.

Bambang mengatakan, Komisi IV DPR akan segera memanggil Menteri Susi untuk membicarakan soal kebijakan penenggelaman kapal ini serta membahas solusi bagi peningkatan kesejahteraan nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menghadiri Beautyfest Asia 2018 di Ciputra Artpreneur, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menghadiri Beautyfest Asia 2018 di Ciputra Artpreneur, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Susi tetap konsisten

Menteri Susi sendiri masih konsisten dengan kebijakannya menenggelamkan kapal asing pencuri ikan.

Susi pun menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya memberi sanksi penenggelaman kapal kepada kapal pencuri ikan asing bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

"Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada," kata Susi.

(Baca juga: Susi: Yang Keberatan dengan Penenggelaman Kapal Silakan Usul ke Presiden)

Susi menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pasal 69 Ayat (1) UU No 45/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Sementara itu, Pasal 69 Ayat (4) UU No 45/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Dari total penenggelaman kapal selama ini, ujar Susi, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan. Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, maka pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.

(Baca juga: Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Jalan Terus)

Kompas TV Silang pendapat terjadi antara Luhut Binsar Panjaitan dan Susi Pudjiastuti terkait aksi penenggelaman kapal asing pencuri ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com