Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Menteri Susi, Ketua DPR Nilai Kapal Harusnya Tak Ditenggelamkan

Kompas.com - 19/03/2018, 16:12 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengkiritk kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait penenggelaman kapal asing pencuri ikan.

Bambang menilai, seharusnya kapal-kapal yang menerobos perairan Indonesia secara ilegal tersebut tidak ditenggelamkan.

"Harusnya kapal tidak ditenggelamkan, tetapi diberikan kepada nelayan gratis untuk penghidupan mereka," kata Bambang dalam seminar nasional "Kebijakan dan Koordinasi Bidang Maritim untuk Kesejahteraan Nelayan" di Gedung BPK RI, Senin (19/3/2018).

Bambang mengatakan, apabila penenggelaman kapal berdampak signifikan pada kesejahteraan nelayan, maka ia memastikan DPR akan mendukung sepenuhnya.

"Kalau perlu tiap hari ribuan kapal kita tenggelamkan," kata dia.

(Baca juga: Penenggelaman Kapal ala Susi Dipuji Jokowi, Dikritik JK dan Luhut)

Namun, menurut Bambang, setelah kebijakan penenggelaman kapal terus dilakukan, kesejahteraan nelayan tidak juga meningkat. Bahkan, muncul keluhan dari nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang.

"Oleh karena itu, seperti kata Pak Luhut tadi, setelah penenggelaman kapal, what's next?" kata Bambang kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang hadir dalam acara tersebut.

Bambang mengatakan, Komisi IV DPR akan segera memanggil Menteri Susi untuk membicarakan soal kebijakan penenggelaman kapal ini serta membahas solusi bagi peningkatan kesejahteraan nelayan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menghadiri Beautyfest Asia 2018 di Ciputra Artpreneur, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menghadiri Beautyfest Asia 2018 di Ciputra Artpreneur, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Susi tetap konsisten

Menteri Susi sendiri masih konsisten dengan kebijakannya menenggelamkan kapal asing pencuri ikan.

Susi pun menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya memberi sanksi penenggelaman kapal kepada kapal pencuri ikan asing bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

"Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada," kata Susi.

(Baca juga: Susi: Yang Keberatan dengan Penenggelaman Kapal Silakan Usul ke Presiden)

Susi menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pasal 69 Ayat (1) UU No 45/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Sementara itu, Pasal 69 Ayat (4) UU No 45/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Dari total penenggelaman kapal selama ini, ujar Susi, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan. Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, maka pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.

(Baca juga: Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Jalan Terus)

Kompas TV Silang pendapat terjadi antara Luhut Binsar Panjaitan dan Susi Pudjiastuti terkait aksi penenggelaman kapal asing pencuri ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com