Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Laporan Kekayaan Cagub Malut yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Kompas.com - 17/03/2018, 11:57 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, Jumat (16/3/2018).

Lalu, berapa kekayaan pria yang merupakan salah satu calon gubernur di Maluku Utara untuk Pilkada Maluku Utara 2018 itu?

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Pantau Pilkada Indonesia seperti diakses di situs kpk.go.id, Ahmad terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 8 Januari 2018 silam.

Nilai kekayaannya mencapai Rp 52.241.112.194 atau lebih dari Rp 52 miliar.

Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu syarat setiap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018.

Dalam laporan terbaru itu belum dirincikan apa saja kekayaan yang dimiliki Ahmad. Meski begitu, status LHKPN yang dilaporkan Ahmad ke KPK sudah terverifikasi.

(Baca juga: KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat sebagai Tersangka)

Sementara itu, Ahmad juga pernah melaporkan LHKPN saat masih menjabat sebagai Bupati Kepulaan Sula periode 2010-2015 atau di periode keduanya, pada 19 April 2013.

Saat itu, dia melapor LHKPN untuk menjadi calon gubernur Maluku Utara periode 2013-2018. Pada saat itu, kekayaan Ahmad mencapai Rp 35.212.963.348 dan 110.000 dollar AS.

Dari jumlah itu, kekayaannya didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah senilai Rp 21.500.227.500.

Untuk harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, saat itu dia memiliki kekayaan total senilai Rp 4.525.000.000.

Sementara untuk harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan lainnya, Ahmad memiliki kekayaan total senilai Rp 790.000.000.

Dia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 349.000.000. Selain itu, dia memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 8.236.483.907 dan 110.000 dollar AS.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ahmad terjadi dia masih menjadi Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Diduga, kedua tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat. Padahal, lahan itu milik Zainal Mus.

Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.

Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membuktikan janjinya, mengungkap nama calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com