Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Disahkan, MKD Berhak Memproses Dugaan Penghinaan Parlemen

Kompas.com - 16/03/2018, 10:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya dapat memproses penghinaan yang dilakukan terhadap DPR sebagai lembaga maupun anggotanya.

Namun proses tersebut bukanlah proses hukum, melainkan proses verifikasi semata untuk memastikan apakah ada unsur penghinaan atau tidak. Hal itu terkait pasal 122 huruf k di Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Di sini secara internal, MKD dapat memproses dugaan perbuatan merendahkan kehormatan anggota tersebut, seperti melalui penyelidikan atau Sidang MKD yang hasilnya belum tentu dapat mengarah ke langkah hukum," kata Dasco melalui keterangan tertulis, Kamis (15/3/2018) malam.

(Baca juga: UU MD3 Disahkan, DPR Makin Berjarak Dengan Rakyat)

MKD, lanjut Dasco, dapat menyelidiki terlebih dahulu apakah ada unsur merendahkan atau tidak dengan cara mengundang atau memanggil seseorang tersebut untuk dimintai keterangannya.

Selain itu apabila terkait dengan media massa, MKD dapat memprosesnya terlebih dahulu dengan menggunakan jalur Dewan Pers sebagai lembaga pengawas pers.

Ia pun memastikan tata beracara MKD akan dirumuskan secara hati-hati dalam melaksanakan fungsi tersebut.

Karena itu MKD juga akan merumuskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR beserta batasan atau ruang lingkupnya.

Dalam hal ini, secara substansial, yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR tersebut terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPR.

(Baca juga: UU MD3 Diberlakukan, Polri Persiapkan Perkap untuk Panggil Paksa)

 

Pembatasan makna ini, menurut Dasco, akan dilakukan secara hati-hati agar tidak berpotensi menimbulkan ketakutan publik untuk dikriminalisasi.

"Sementara ini, secara substansial, agar tidak menimbulkan ketakutan publik, MKD dapat merumuskan yang mencegah anggota DPR berpotensi melakukan abuse of power, yang sedikit-sedikit main lapor ke Kepolisian," papar Dasco.

"MKD akan merumuskan apabila anggota DPR telah direndahkan kehormatannya, anggota DPR harus melaporkan ke MKD, yang selanjutnya MKD akan memprosesnya dan belum tentu berujung pada proses hukum," lanjut politisi Gerindra itu.

Kompas TV Meski disertai dengan penolakan, pemberlakuan undang-undang MD3 akan segera dilakukan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com