Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Tetap Perlu Persetujuan DPR"

Kompas.com - 15/03/2018, 16:48 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) telah menyepakati pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.

Mekanisme pelibatan TNI akan diserahkan kepada Presiden dan diatur lebih detail melalui penerbitan peraturan presiden (perpres).

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Anti-terorisme Hanafi Rais memastikan mekanisme pelibatan TNI tidak akan ditafsirkan sepihak oleh Presiden.

Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), pengerahan kekuatan TNI untuk operasi militer selain perang harus berdasarkan keputusan politik negara.

"Artinya, Presiden dan DPR harus bersetuju apakah melibatkan TNI dan sejauh mana," ujar Hanafi saat ditemui saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

(Baca juga: Pelibatan TNI Disepakati, RUU Anti-terorisme Segera Disahkan)

Menurut Hanafi, meski aturan teknis mengenai pelibatan TNI sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, namun DPR juga memiliki fungsi pengawasan. Hal itu juga merupakan bentuk dari mekanisme check and balances.

Oleh sebab itu, kata Hanafi, masyarakat tak perlu khawatir soal potensi penyalahgunaan kekuatan militer oleh Presiden.

"Kalau dilewati proses itu nanti akan membenarkan kekhawatiran yang selama ini muncul, trauma, malah jadi otoriter lalu militerisasi semua bidang itu yang kita nggak mau," ujar Hanafi.

"Kalau enggak sesuai mekanismenya kan bisa ditolak di sini (DPR). Itu mekanisme check and balances DPR terkait dengan isu militer dalam terorisme, " tuturnya.

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan bahwa pasal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

(Baca juga: Komisi I Nilai Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-Terorisme Sudah Proporsional)

Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

"Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ini adalah terjemahan dari Pasal 7 Ayat 2 UU TNI. Itu kemudian disepakati detailnya itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kata Arsul.

"Jadi UU Anti-terorisme tidak secara detail mengatur tentang peran TNI dalam terorisme tapi menyepakati bahwa peran itu akan diatur secara detail dalam bentuk Peraturan Presiden," ucapnya.

Arsul menjelaskan, pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden karena pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.

Selain itu, institusi Polri dan TNI sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi.

"Jadi biar Presiden yang mengatur peran itu. Tetap dalam koridor undang-undang yang ada," tutur Arsul.

Kompas TV Presiden juga meminta unsur TNI agar dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com