JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi VI DPR untuk segera memproses dan menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2017-2022.
Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan 18 nama calon komisioner KPPU hasil penjaringan tim seleksi ke DPR sejak 22 November 2017.
Presiden juga sudah dua kali memperpanjang masa jabatan komisioner KPPU.
Masa perpanjangan kedua yang hanya berlaku dua bulan akan habis pada 27 April mendatang dan tak bisa diperpanjang lagi.
"Perpanjangan waktu dua bulan ini akan digunakan secara maksimal oleh Komisi VI DPR untuk memilih 9 orang komisoner yang akan memimpin KPPU," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/3/2018).
Baca juga : Mayoritas Impor, KPPU Waspadai Lonjakan Harga Bawang Putih Jelang Ramadhan
Bambang mengatakan, ia sudah menyampaikan langsung pesan ini kepada Pimpinan Komisi VI DPR. Menurut dia, Pimpinan Komisi VI sepakat untuk tidak mengulur waktu lebih lama lagi.
"DPR zaman now speed kinerjanya harus ngebut. Jangan sampai ada kesan DPR mengulur waktu dan lambat menjalankan tugas," kata dia.
KPPU sebelumnya sempat tutup atau berhenti operasi pada Rabu (28/2/2018). Tutupnya KPPU karena masa jabatan komisionernya berakhir pada Selasa (27/2/2018) lalu dan belum ada penetapan komisioner yang baru oleh DPR RI.
Sehari kemudian, Jokowi mengeluarkan keputusan presiden Nomor 33/P Tahun 2018 yang kembali memperpanjang masa jabatan keanggotaan KPPU.
Baca juga : Pansel Minta DPR Segera Uji Kelayakan Calon Anggota KPPU
Jokowi mengimbau DPR untuk segera melakukan uji kelayakan terhadap calon komisioner KPPU agar segera ada komisioner baru.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana menyampaikan, penyebab utama dari belum diprosesnya calon komisioner KPPU lantaran anggota panitia seleksi yang bermasalah. Ada sejumlah nama yang memiliki kepentingan bertabrakan dengan KPPU.
Misalnya, kata dia, Hendri Saparini, selaku Ketua Panitia Seleksi yang juga sebagai Komisaris Utama PT Telkom Tbk.
Hendri dinilai punya konflik kepentingan dengan KPPU terkait persaingan IndiHome. Meski demikian, KPPU memutuskan bahwa layanan IndiHome tidak melanggar UU Monopoli pada September 2017.
Baca juga : Diragukan DPR, Pansel Jelaskan Proses Seleksi di KPPU
Kedua, Rhenald Kasali, Guru besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia yang juga Komisaris Utama PT Angkasa Pura II dituding memiliki konflik kepentingan karena tengah menghadapi dugaan monopoli di Bandara Kualanamu.
Sementara, Ine Minara S.Ruky masih berstatus sebagai ahli pada sebuah kasus melawan KPPU. Adapun, kasus itu adalah PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU Nomor 22/KPPU-I/2017 PT. Tirta Investama.
Nama lainnya, Alexander Lay, pengacara dan Komisaris Pertamina yang pernah melawan KPPU; serta Cecep Sutiawan, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara.
Nama ini juga disebut lantaran tim yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan assessment, Quantum, ditunjuk oleh pihak Sekneg dan dipekerjakan David Tobing yang sedang mengalami perkara dengan KPPU.
"Timnya tidak independen, dan kami dari Komisi VI jadi bertanya-tanya. Kami minta tim dirombak, cari yang tidak berkepentingan dengan KPPU," kata Azam.