Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Meski Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka, Pilkada Jalan Terus

Kompas.com - 12/03/2018, 21:00 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, proses pilkada tidak akan berhenti meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka.

Hal itu disampaikannya menjawab kekhawatiran pemerintah yang meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah karena dinilai akan menunggu pilkada.

"Dalam regulasi, meskipun calon ditetapkan sebagai tersangka, pilkada tetap jalan terus," ujar Arief, seusai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pilkada Serentak 2018 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Baca juga: Calon Kepala Daerah Akan Jadi Tersangka, KPU Tak Mau Ikut Campur Urusan KPK

KPU, kata Arief, memahami adanya harapan yang beragam dari masyarakat.

Salah satunya, harapan agar calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi didiskualifikasi dari pentas pilkada.

Namun, ia mengatakan, regulasi yang ada tak sejalan dengan harapan sebagian masyarakat tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, calon kepala daerah tetap bisa maju dalam pilkada.

Sebelumnya, pemerintah menganggap rencana KPK mengumumkan tersangka para calon kepala daerah akan berdampak kepada jalannya Pilkada Serentak 2018.

Baca juga: Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah

Oleh karena itu, pemerintah meminta KPK untuk mengurungkan niatnya dengan menunda pengumuman tersangka korupsi yang merupakan calon kepala daerah.

"Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang justru mengganggu jalannya Pemilu yang kita harapkan, sukses, aman, tertib," kata Menko Polhukam Wiranto saat mengelar konferensi pers, di Jakarta, hari ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, pada pekan ini, KPK akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Kompas TV Sebelumnya ia pernah menyatakan ada sejumlah calon kepala daerah terindikasi kuat terlibat korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com