Salin Artikel

KPU: Meski Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka, Pilkada Jalan Terus

Hal itu disampaikannya menjawab kekhawatiran pemerintah yang meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah karena dinilai akan menunggu pilkada.

"Dalam regulasi, meskipun calon ditetapkan sebagai tersangka, pilkada tetap jalan terus," ujar Arief, seusai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pilkada Serentak 2018 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

KPU, kata Arief, memahami adanya harapan yang beragam dari masyarakat.

Salah satunya, harapan agar calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi didiskualifikasi dari pentas pilkada.

Namun, ia mengatakan, regulasi yang ada tak sejalan dengan harapan sebagian masyarakat tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, calon kepala daerah tetap bisa maju dalam pilkada.

Sebelumnya, pemerintah menganggap rencana KPK mengumumkan tersangka para calon kepala daerah akan berdampak kepada jalannya Pilkada Serentak 2018.

Oleh karena itu, pemerintah meminta KPK untuk mengurungkan niatnya dengan menunda pengumuman tersangka korupsi yang merupakan calon kepala daerah.

"Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang justru mengganggu jalannya Pemilu yang kita harapkan, sukses, aman, tertib," kata Menko Polhukam Wiranto saat mengelar konferensi pers, di Jakarta, hari ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, pada pekan ini, KPK akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/21003421/kpu-meski-calon-kepala-daerah-jadi-tersangka-pilkada-jalan-terus

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke