Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Bawaslu RI, MNC Group Laporan Iklan Perindo Sudah Tak Tayang

Kompas.com - 09/03/2018, 20:54 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Legal, Corporate Secretary and Networking Director iNews TV Wijaya Kusuma mewakili empat stasiun televisi di bawah naungan MNC group yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kita penuhi panggilan Bawaslu setelah kita diundang beberapa waktu yang lalu," ujar Wijaya ketika ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

(Baca juga: Bandel Tayangkan Iklan Perindo, MNC Group Disentil KPI Pusat)

Menurut Wijaya, kedatangannya tersebut untuk menyampaikan bahwa iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sudah tak lagi tayang di MNC group yang merupakan milik Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Sekaligus mengklarifikasi dugaan pelanggaran penayangan iklan Perindo yang dilakukan MNC group di luar masa kampanye Pemilu 2019.

"Intinya bahwa iklan Perindo sudah tidak ada lagi di kami. Tentunya keputusan tidak menayangkan setelah berkonsulatasi dengan KPI. Kami tentunya mematuhi perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Wijaya beralasan, awalnya MNC group menayangkan iklan Perindo lantaran adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan surat edaran surat edaran KPI nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017.

(Baca juga: Perindo Heran Tak Boleh Beriklan di TV Sebelum Masa Kampanye)

Surat edaran KPI nomor 225 itu intinya mendorong agar lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang, dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Nah karena larangan iklan politik itu sudah dicabut, maka kami berasumsi tetap (boleh) menayangkan iklan politik," ujar Wijaya.

Wijaya juga menyesalkan adanya anggapan pihak MNC group dianggap mangkir pemanggilan Bawaslu dan lebih memilih mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam kesempatan sebelumnya.

"Sebenarnya kami juga harus berkonsultasi dengan KPI terkait dengan panggilan ini. Karena ranahnya dengan penyiaran dibawah KPI," kata Wijaya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pihaknya meminta keterangan awal atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan MNC group.

"Kita minta keterangan kemarin sudah tayang berapa kali, kemudian maksud dan tujuannya apa iklan di televisi itu," kata Abhan.

Bawaslu juga meminta keterangan, siapa pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya iklan tersebut di MNC group.

"Kita mintai pertanggungjawabannya, dan ini keterangan awal," kata dia.

(Baca juga: Pilih Datang ke KPI, MNC Group Tak Penuhi Panggilan Bawaslu RI)

Menurut Abhan, meski iklan sudah tak lagi ditayangkan tapi klarifikasi atas penayangan iklan tersebut tetap diperlukan.

"Perbuatan itu (penayangan iklan) sudah terlaksana. Makanya butuh klarifikasi lebih lanjut," ucap dia.

Hasil pertemuan hari ini kata Abhan, akan dipertimbangkan apakah perlu memanggil pimpinan Perindo untuk memberikan klarifikasi atau tidak.

"Nanti kita lihat perkembangan ini. Kan bisa lihat dari keterangan mereka. Prosesnya, pertama tujuh hari waktunya, kalau memang tujuh hari belum cukup masih ada waktu tambahan 7 hari lagi," kata dia.

"Tujuh hari itu proses untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti kalau ada dugaan pelanggaran," sambungnya.

Kompas TV Menurut Johan, pertemuan - pertemuan dengan parpol membahas politik kebangsaan. Bentuknya adalah silaturahim presiden dengan parpol.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com