JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eko Mardianto, yang merupakan staf pada Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura, Jumat (9/3/2018).
Eko merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Eks Dirjen Hortikultura Pernah Disebut sebagai Suami Bunda Putri
Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hasanuddin tidak bermain sendirian dalam kasus ini.
KPK menduga Eko Mardianto yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta terlibat dalam kasus ini.
KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar. Sementara, korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.