Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Ungkap Pemalsuan Arang yang Diimpor ke Eropa dan Rusia

Kompas.com - 09/03/2018, 16:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan adanya tindak pidana pemalsuan arang merk Cocobrico asal Indonesia untuk diekspor ke luar negeri.

Pemalsuan itu diketahui setelah produsen asli menerima komplen dari negara-negara langganan, seperti Rusia dan negara-negara Eropa.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas menangkap TH yang berperan sebagai pemilik pabrik yang memproduksi arang kemasan palsu tersebut.

"Kita lakukan penegakan hukum dan menjaga proses bisnis yang benar tidak ada persaingan bisnis dengan cara seperti ini merugikan produsen asli," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Agung Setya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

(Baca juga: Untuk Bikin Nasi Kebuli, Arab Saudi Impor Arang Kayu Indonesia Senilai Rp 2,67 Miliar)

Cocobrico telah berdiri sejak 15 tahun lalu. Produk tersebut memang khusus dipasarkan ke luar negeri.

Kemudian, pelaku yang memalsukan menjualnya dengan harga lebih murah. Harga asli perkotak adalah Rp 25.000 sedangkan yang palsu sekitar Rp 10.000.

Agung mengatakan, dengan adanya pemalsuan itu, maka tercoreng juga nama Indonesia.

"Mereka merusak pasar produk Indonesia di luar negeri, Eropa dan Rusia. Hal yang berat, stigma Indonesia menjadi tempat produksi barang-barang palsu itu yang kita berantas dan merugikan," kata Agung.

Tak hanya memalsukan merk, pelaku juga menghindari pembayaran pajak karena pabriknya pun palsu.

(Baca juga: Kasus Pemalsuan Identitas untuk Kredit CRV, Ini Kata OJK)

 

Pabrik aslinya berada di Pontianak, sementara gudang yang dijadikan pabrik untuk memproduksi Cocobrico palsu berada di Salatiga dan Jepara.

Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk. Penyidik telah merampungkan berkas perkara TH dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.

"Pemalsuan merk adanya persamaan sebagian besar dengan ancaman hukuman empat tahun dan denda Rp 2 miliar," kata Agung.

Kompas TV Tiga orang perekrut Adelina Sau yang meninggal di Malaysia ditangkap pihak kepolisian Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com