Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera MK Diperiksa KPK soal Kasus Pencucian Uang Muchtar Effendi

Kompas.com - 09/03/2018, 16:19 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk, Jumat (9/3/2018).

Kasianur menjadi saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Muchtar Effendi.

"Kami (diperiksa) ada kaitannya dengan pencucian uang yang dilakukan oleh Muchtar Effendi. Ya, hanya didengar sebagai saksi," ujar Kasianur seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Kasianur mengaku dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan hanya seputar kedekatan Muchtar Effendi dengan mantan Ketua MK, M Akil Mochtar.

Menurut Kasianur, penyidik juga menanyakan pengetahuannya seputar aset milik Muchtar Effendi.

Pada 2013 lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut Muchtar Effendi sebagai gatekeeper dalam kasus pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Adapun, Muchtar Effendi diketahui sebgai orang dekat Akil.

KPK pernah menyita 25 mobil sitaan yang berkaitan dengan Muchtar. Ia diduga sebagai perantara suap untuk Akil dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Pada Maret 2017, KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Kasus yang menjerat Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Muchtar diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang diadili oleh Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com