JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memanggil tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Istana Merdeka, Jakarta, kemarin, Rabu (7/3/2018).
"Presiden sangat concern terhadap kritik-kritik yang dilemparkan masyarakat terkait RKUHP," ujar Ketua Tim Perumus RKUHP Muladi, usai pertemuan.
Ada empat pasal yang dibahas tim perumus dengan Jokowi. Empat pasal itu adalah pasal penghinaan kepada kepala negara, pasal mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), pasal tindak pidana korupsi, dan pasal hukuman mati.
Soal pasal LGBT, dalam KUHP sekarang hanya diatur homoseksual terhadap anak di bawah umur. Di RKUHP, tim memperluas cakupannya dengan memasukkan unsur pornografi, dilakukan dengan kekerasan, ancaman dan atau dipublikasikan.
Namun, tim perumus menyadari bahwa LGBT pada dasarnya masuk ke ranah privat. Dengan demikian, selama praktik LGBT tidak mengganggu orang lain dan ketertiban umum, maka tidak diatur dalam RKUHP.
"Kalau LGBT private, tidak mengganggu orang lain, itu tidak diatur. Itu sikap kami," ujar Muladi.
(Baca juga: Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi)
Soal pasal tindak pidana korupsi, Muladi membantah pasal itu akan memasung KPK. Adapun yang diatur dalam RKUHP adalah core crime atau aturan inti.
Sementara, tugas pokok fungsi lembaga sama sekali dikembalikan ke undang-undang yang memayungi KPK, yakni UU KPK.
"Malah kami ini memperkaya dengan menambahkan unsur memperkaya diri sendiri secara tidak sah, penyuapan lembaga internasional dan sebagainya," kata Muladi.
Ketiga, soal hukuman mati. Muladi mengatakan, tim perumus memutuskan untuk tak menghapusnya dalam RKUHP. Hanya saja, tim memasukkan ketentuan yang lebih fleksibel demi mengakomodasi hak asasi manusia.
Hukuman mati tetap menjadi sanksi bagi pelaku tindak pidana narkoba dan tindakan pembunuhan berencana. Namun, RKUHP juga mengatur pelaku yang ingin bertobat.
"Ada pasal soal pidana mati bersyarat. Apabila terpidana mati dalam jangka waktu tertentu menunjukkan kelakuan baik, bisa dievaluasi hukumannya. Ini jalan tengah bagi Indonesia," ujar Muladi.
Terakhir, yakni soal pasal penghinaan terhadap presiden. Anggota tim perumus RKUHP Enny Nurbaningsih mengatakan, pasal itu berbeda dengan pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sudah berubah total dari rumusan semula Pasal 134 dan Pasal 137 KUHP (yang sudah dibatalkan MK). Pada RKUHP ada kejelasan sedemikian rupa bahwa ada perbedaan di antara menghina dan mengkritik. Bahkan bagian penjelasan pasal penghinaan itu paling panjang. Jadi itu sangat jelas bedanya," ujar Enny.
Dengan penjelasan dari tim perumus, Presiden pun mendapatkan gambaran utuh soal pasal-pasal kontroversial pada RKUHP.
"Isu-isu yang selama ini, entah soal pelemahan terhadap KPK, sama sekali enggak ada dan enggak terbukti," ujar Enny.
Dengan demikian, Presiden Jokowi pun berharap agar RKUHP tidak lagi mentok di DPR RI. Ia berharap RKUHP diputuskan secepat mungkin.