Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPP Jaminan Produk Halal Akan Atur Sertifikasi Paling Lama 62 Hari

Kompas.com - 07/03/2018, 22:12 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nur Syam mengatakan, para pelaku usaha maksimal 62 hari bisa mendapatkan sertifikat halal atas produknya yang disertifikasi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang digodok pemerintah.

"Jadi kalau enggak salah waktunya 62 hari maksimal. Jadi kami sudah hitung sedemikian ketat mengenai waktu ini," kata Syam di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

(Baca juga: Peraturan Pemerintah Belum Kunjung Terbit, Pengawasan Produk Halal Belum Maksimal)

 

"Kami tidak ingin sebuah produk berlarut-larut tidak tentu jaminan halalnya," tegas Syam.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam usai rapat koordinasi terbatas terkait perkembangan kasus First Travel, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam usai rapat koordinasi terbatas terkait perkembangan kasus First Travel, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Menurut Syam, RPP turunan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu juga akan mengatur sertifikasi produk halal menggunakan sistem online.

"Jadi mereka (pelaku usaha) tinggal melihat di sistem online kami tentang jaminan produk halal dan dipastikan bahwa sistem online ini sesuatu yang high security," kata dia.

Syam pun menerangkan mekanisme sertifikasi produk halal tersebut. Langkahnya adalah para pelaku usaha mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

(Baca juga: Kemenag Berharap RPP Jaminan Produk Halal Terbit Maret Ini)

 

Jika persyaratannya sudah lengkap, maka akan dilanjutkan lembaga pemeriksa halal (LPH).

"Kita sudah punya 1.700 auditor di LPH yang nanti akan kita bentuk," kata Syam.

Usai itu LPH akan melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dilakukan, kemudian berlanjut ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"MUI nanti akan menyatakan halal atau tidak halal," kata Syam.

Selesai dari MUI, baru akan dikirimkan ke Kementerian Agama untuk diselesaikan sertifikasinya.

Soal biaya, saat ini belum ditentukan. Hanya saja, kata Syam, pihaknya sebisa mungkin akan membuat biaya sertifikasi tersebut terjangkau.

"Biaya masih dalam proses pengaturan. Nanti diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Jadi kita tunggu saja. Tapi semurah-murahnya lah prinsipnya, makin murah makin bagus," ucap dia.

Kompas TV Penggagas Halal Eat berencana melebarkan sayap ke Jerman dan Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com