JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado Frangky Rumengan mengakui salah menuliskan status penahanan atas terdakwa Marlina Moha Siahaan yang divonis bersalah oleh majelis hakim.
Dalam laporan pengajuan banding, Frangky menulis bahwa terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
"Karena sudah biasa copy paste, jadi saya tidak perhatikan lagi," kata Frangky saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3/2018), untuk terdakwa Aditya Anugrah Moha yang merupakan anak kandung Marlina Moha Siahaan.
(Baca juga: Menyuap Hakim, Aditya Moha Gunakan Sandi Ustadz hingga Pengajian)
Padahal, dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Marlina divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Frangky mengakui kesalahan itu murni terjadi karena ketidaksengajaan dirinya. Kepada jaksa, Frangky memastikan kesalahan ketik itu bukan karena pemberian uang dari pihak mana pun.
Dalam kasus ini, Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Anggota Fraksi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
(Baca juga: Supaya Ibunya Divonis Bebas, Aditya Moha Diminta Hakim Tambah Uang Suap)
Menurut jaksa, uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono bertujuan, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.
Saat itu, Marlina yang divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.