JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, akan ada perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
KPK berharap, dalam perubahan tersebut, kebijakan pengadaan barang dan jasa tidak lagi mengandalkan mekanisme e-procurement, melainkan melalui e-katalog.
Pasalnya, lanjut Alex, dari pengalaman kasus yang ditangani KPK, meski sudah melalui mekanisme e-procurement dalam pengadaan barang dan jasa, kasus korupsi tetap terjadi.
Karenanya, Alex berharap dalam perubahan Perpres 54 nanti mekanisme e-katalog akan lebih didorong dalam pengadaan barang dan jasa.
"Mungkin nanti andalannya tidak e-procurement, tetapi dengan kita akan mendorong e-katalog. Jadi supaya proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan lebih cepat, lebih efisien, dan di sisi lain juga lebih dapat dipertanggungjawabkan," kata Alex, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Dalam jumpa pers ini hadir Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo dan juga para sekda di level provinsi dan kota yang turut diundang.
(Baca juga: E-katalog Ciptakan Iklim Pengadaan Barang yang Transparan)
Alex mengharapkan, dengan mengandalkan e-katalog, proses pengadaan barang dan jasa dan tata kelola penggunaan anggaran barang dan jasa itu dapat lebih terjamin akuntabilitasnya.
"Proses pengadaan barang dan jasa ini jadi fokus perhatian KPK. Seperti teman-teman ketahui bahwa korupsi itu sebagian besar masih terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Alex.
Belum diterapkan di daerah
Ketua LKPP Agus Prabowo mengatakan, kelebihan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog yakni lebih cepat, mudah, akuntabel, dan punya banyak pilihan.
Pihaknya ke depan akan mengajak pemerintah daerah menggunakan e-katalaog dalam pengadaan barang dan jasa. Mekanisme e-katalog, lanjut Agus, sebenarnya sudah jalan tetapi secara nasional.
(Baca juga: KPK Minta Jokowi Wajibkan Penggunaan E-Procurement di Semua Pengadaan Barang/Jasa)
Pihaknya ingin pemerintah daerah juga mengadakan e-katalog lokal. "Kalau target kapan harus selesai, saya tidak bisa jawab, karena ini proses yang bergulir terus. Kalau persen saya tidak bisa jawab," ujar Agus.
Lebih lanjut, pihaknya ingin mengubah paradigma pengadaan yang sebelumnya itu bersandar kepada tender, digeser ke mekanisme pasar.
"Sekarang mulai kita geser ke mekanisme pasar untuk mengejar value for money. Nah mekanisme pasar yang dibentuk itu melalui beberapa tools yang sudah dibangun oleh LKPP, yaitu e-katalog nasional," ujar Agus.
Pihaknya berharap, 10 daerah yang ikut dalam rapat hari ini bersama KPK bisa ikut membuat e-katalog lokal di pemerintahannya.
"Dari 10 provinsi atau kota tadi sudah terlihat provinsi Jateng sangat semangat, Jabar sangat semangat, kota Semarang malah sudah duluan, dan yang lainnya menyusul. Jadi intinya kami mengajak melakukan inovasi pengadaan melalui pendekaan pasar," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.