JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mewajibkan semua pengadaan barang dan jasa di kementerian atau lembaga pemerintah menggunakan sistem e-Procurement.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di sela-sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Menurut Agus, peraturan yang ada saat ini belum mewajibkan pengadaan barang dan jasa harus melalui mekanisme tersebut.
"Oleh karena itu di dalam kami sampaikan ke bapak Presiden mudah-mudahan nanti itu ada kewajiban, harus," kata Agus.
(Baca juga : Tangkal KKN Pengadaan Barang dan Jasa dengan E-Procurement)
Dia mengungkapkan, jika pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-Procurement, pemerintah bisa menghemat sekitar 10 persen.
"Jadi kalau masuk Rp 900 triliun, Rp 90 triliun bisa dihemat," ujar Agus.
Selain itu, Agus melanjutkan, mempergunakan sistem e-Procurement dapat memudahkan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga penegak hukum dan masyarakat dapat lebih mudah mengawasi prosesnya, apakah sudah wajar atau tidak.
Agus menyatakan, kewajiban bagi kementerian dan lembaga menggunakan sistem e-Procurement juga perlu diiringi dengan sanksi bagi yang tidak mau menerapkannya.
"Kalau tidak melaksanakan, harus ada sanksinya," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.