Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: Skema Baru Pensiun, PNS Akan Lebih "Happy"

Kompas.com - 04/03/2018, 11:27 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan bahwa perubahan skema pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Selama ini, kata Asman, pensiunan PNS menerima tunjangan hari tua yang angkanya kecil dan tidak sesuai. Pemerintah ingin tunjangan pensiunan tersebut mampu menghidupi pegawai saat masa pensiun.

"Bayangkan pejabat eselon I yang pendapatannya Rp 40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp 4,5 juta. Itu untuk biaya hidup di Jakarta sudah tidak kuat. Nah hal seperti ini akan kami coba perbaiki terus," ujar Asman saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

(Baca juga: Gaji PNS Belum Pasti Naik, Pemerintah Kaji Sistem Reward and Punishment)

"Kami berharap, dengan model pensiun yang baru, ASN akan lebih happy pada saat memasuki pensiun. Enggak stres seperti sekarang," tuturnya.

Asman menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded.

Melalui skema tersebut, dana pensiun berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.

Dana tersebut nantinya akan dikelola atau diinvestasikan oleh pemerintah dan seluruh hasil akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai.

Dengan skema tersebut, kata Asman, skema pembayaran dana pensiun tidak akan lagi membebani APBN.

Selama ini, PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan. Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok sehingga membebani APBN.

Sistem penggajian baru ini tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

(Baca juga: Menpan RB: PNS yang Tak Mencapai Target, Kami Turunkan Tunjangan Kinerjanya)

"Model sistem dana pensiun yang selama ini dikelola oleh Taspen sekarang kita mencoba membuat model pensiun yang tak lagi membebani APBN. Selama ini, kan, di samping PNS-nya dipotong tapi APBN membayar secara full," kata Asman.

"Semuanya dibayar oleh APBN. Lama-lama kan beban negara makin berat. Nah maka itu kita membuat sistem fully-funded sekarang," ucapnya.

Asman berharap skema tersebut dapat diterapkan pada tahun 2018 bagi PNS yang baru diterima.

Sementara bagi PNS yang sudah lama bekerja akan diterapkan dua skema pembayaran.

"Tahun ini kami harapkan sudah bisa diberlakukan ke pegawai negeri yang baru. Tapi untuk PNS yang lama tentu ada cut-off nya. Masa kerjanya, kemudian masa sisanya sampai batas umur pensiunnya," ujar Asman.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com