JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat disebut tak bisa diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Padahal, KPU setempat telah berupaya menjalankan proses verifikasi kepengurusan PBB tersebut.
"KPU Manokwari Selatan telah berusaha menghubungi kantor sekretariat DPC PBB. Tetapi tidak ada pengurusnya," ungkap kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Dalam sidang terungkap jika PBB juga tak pernah menghadirkan enam orang anggotanya ke kantor KPU setempat seperti klaim yang selama ini disampaikan.
"Enam pemohon itu tidak benar dihadirkan. Hanya satu orang yang hadir ke KPU," ucap Ali.
KPU setempat saat itu pun mengajak anggota PBB tersebut untuk mengakses Sistem Informasi Politik (Sipol) dan tak ada kendala.
(Baca juga: PBB Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Minta KPU Introspeksi Diri)
Setelah itu, anggota PBB tersebut pulang dan berjanji akan kembali ke kantor KPU setempat bersama dengan sejumlah anggota lainnya. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 24.00 waktu setempat, anggota PBB tersebut justru tak kunjung hadir.
"Karena tidak bisa diverifikasi, sehingga KPU Manokwari Selatan memutuskan status keanggotaan PBB pada kabupaten tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ali.
Tak cuma itu, pada 9 Februari 2018 diadakan rapat rekapitulasi hasil verifikasi di kantor KPU kabupaten Manokwari Selatan. Hasilnya, PBB dinyatakan TMS.
"Usai dibacakan status hasil verifikasi itu, perwakilan PBB juga tidak menyampaikan gugatan," kata Ali.
Hasil berbeda justru didapat PBB pada saat tapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat KPU Provinsi Papua Barat, tanggal 11-12 Februari 2018. Partai dengan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra itu justru dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi parpol tingkat provinsi. Belakangan, putusan tersebut dinyatakan keliru. Alasannya putusan tersebut tak resmi.
(Baca juga: Yusril: Masa gara-gara 6 Orang Terlambat ke KPU, PBB Tak Bisa Ikut Pemilu?)
"Dokumen yang disodorkan bukan dokumen resmi. Tetapi dokumen yang dibuat oleh sekretaris yang belum direvisi. Dokumen yang sebenarnya dalam rapat pleno itu menegaskan status PBB tidak memenuhi syarat," terang Ali.
Sebelumnya, Yusril menuding KPU Manokwari Selatan, Papua Barat tidak melakukan verifikasi faktual terhadap partainya. Menurut dia, delapan anggota partainya sebelumnya telah mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan saat tahapan verifikasi faktual dimulai.
Namun, para kader PBB itu ditolak KPU Manokwari Selatan lantaran semuanya berasal dari satu kecamatan.
Ia juga menuding ada kejanggalan dalam pengumuman partai yang lolos verifikasi faktual di Papua Barat. Di dalam berita acara KPU Papua Barat, PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual. Tapi di KPU Manokwari Selatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI yang Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019)
Diketahui, usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.