Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa Diverifikasi

Kompas.com - 28/02/2018, 09:17 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat disebut tak bisa diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Padahal, KPU setempat telah berupaya menjalankan proses verifikasi kepengurusan PBB tersebut.

"KPU Manokwari Selatan telah berusaha menghubungi kantor sekretariat DPC PBB. Tetapi tidak ada pengurusnya," ungkap kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Dalam sidang terungkap jika PBB juga tak pernah menghadirkan enam orang anggotanya ke kantor KPU setempat seperti klaim yang selama ini disampaikan.

"Enam pemohon itu tidak benar dihadirkan. Hanya satu orang yang hadir ke KPU," ucap Ali.  

KPU setempat saat itu pun mengajak anggota PBB tersebut untuk mengakses Sistem Informasi Politik (Sipol) dan tak ada kendala.

(Baca juga: PBB Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Minta KPU Introspeksi Diri)

Setelah itu, anggota PBB tersebut pulang dan berjanji akan kembali ke kantor KPU setempat bersama dengan sejumlah anggota lainnya. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 24.00 waktu setempat, anggota PBB tersebut justru tak kunjung hadir.

"Karena tidak bisa diverifikasi, sehingga KPU Manokwari Selatan memutuskan status keanggotaan PBB pada kabupaten tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ali.  

Tak cuma itu, pada 9 Februari 2018 diadakan rapat rekapitulasi hasil verifikasi di kantor KPU kabupaten Manokwari Selatan. Hasilnya, PBB dinyatakan TMS.  

"Usai dibacakan status hasil verifikasi itu,  perwakilan PBB juga tidak menyampaikan gugatan," kata Ali.

Hasil berbeda justru didapat PBB pada saat tapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat KPU Provinsi Papua Barat, tanggal 11-12 Februari 2018. Partai dengan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra itu justru dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi parpol tingkat provinsi. Belakangan, putusan tersebut dinyatakan keliru. Alasannya putusan tersebut tak resmi.

(Baca juga: Yusril: Masa gara-gara 6 Orang Terlambat ke KPU, PBB Tak Bisa Ikut Pemilu?)

"Dokumen yang disodorkan bukan dokumen resmi. Tetapi dokumen yang dibuat oleh sekretaris yang belum direvisi. Dokumen yang sebenarnya dalam rapat pleno itu menegaskan status PBB tidak memenuhi syarat," terang Ali.  

Sebelumnya, Yusril menuding KPU Manokwari Selatan, Papua Barat tidak melakukan verifikasi faktual terhadap partainya. Menurut dia, delapan anggota partainya sebelumnya telah mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan saat tahapan verifikasi faktual dimulai.

Namun, para kader PBB itu ditolak KPU Manokwari Selatan lantaran semuanya berasal dari satu kecamatan.

Ia juga menuding ada kejanggalan dalam pengumuman partai yang lolos verifikasi faktual di Papua Barat. Di dalam berita acara KPU Papua Barat, PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual. Tapi di KPU Manokwari Selatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI yang Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019)

Diketahui, usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com