Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta Reklame Kampanye Cak Imin dan Romy Segera Diturunkan

Kompas.com - 27/02/2018, 15:13 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta partai politik peserta Pemilu 2019 segera menurunkan reklame bergambar ketua umum partainya.

Di beberapa wilayah di Tanah Air, terpampang dengan jelas reklame Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Isi reklame itu "Muhaimin Iskandar Cawapres 2019".

Ada juga, reklame Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Isi reklame itu "Mari Bersatu Membangun Indonesia".

"Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan. Segera diturunkan," kata Anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifuddin, di kantornya, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Bawaslu menganggap reklame-reklame tersebut melanggar aturan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu 7 Tahun 2017.

Sebab, reklame bergambar ketua partai politik itu merupakan bentuk citra diri parpol. 

"Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi. Maka saat ini definisi kampanye juga memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol," terang dia.

(Baca juga: Reklame Besar Muhaimin Iskandar Cawapres 2019 Bermunculan di Bekasi)

Reklame Muhaimin Iskandar Cawapres 2019 di Jl. Sultan Hasanuddin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. KOMPAS.com/Yoga Sukmana Reklame Muhaimin Iskandar Cawapres 2019 di Jl. Sultan Hasanuddin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

 

Bawaslu juga mengancam tak segan-segan akan menjatuhkan sanksi bila tegurannya tak diindahkan partai politik terakait untuk segera menurunkan reklamenya.

Meski rencananya Bawaslu akan berkirim surat terlebih dahulu kepada partai politik tersebut perihal pelanggaran kampanye tersebut.

"Jika tidak diturunkan, parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kita berikan berupa sanksi administrasi," ungkap Afif.  

Bawaslu juga mengingatkan adanya larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.

Di mana ancamannya pidana kurungan penjara dan denda uang puluhan juta rupiah.

"Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000,000," kata dia.

Masa kampanye Pemilu sendiri berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com