Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ridha Aditya Nugraha
Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Manajer Riset dan Kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta. Anggota German Aviation Research Society, Berlin. Saat ini berkarya dengan mengembangkan hukum udara dan angkasa di Air and Space Law Studies - International Business Law Program, Universitas Prasetiya Mulya. Tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg. Sebelumnya sempat berkarya pada suatu maskapai penerbangan Uni Eropa yang berbasis di Schiphol, Amsterdam.

Menyoal Ribut-ribut di Langit Kepulauan Riau dan Natuna

Kompas.com - 27/02/2018, 13:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Urgensi pengambilalihan FIR Natuna tidak semata-mata didasari perputaran uang yang semakin besar. Ketertiban umum terpicu ketika salah satu sendi asasi negara, yakni kedaulatan ekonomi, (pengelolaannya) dikuasai asing.

Tentunya, ketertiban umum Indonesia tidak terpicu dalam semalam. Akan berbeda kondisinya jika dibandingkan dengan setengah abad silam ketika pendapatan di langit Kepulauan Riau dan Natuna tidak sesignifikan saat ini.

Persoalan yang tidak kalah penting ialah tanggung jawab (liability) siapa seandainya terjadi kecelakaan penerbangan sipil di langit Indonesia yang dikelola Singapura. Pendelegasian pengelolaan ruang udara bukan berarti pelimpahan tanggung jawab secara otomatis.

Instrumen perundang-undangan dan perjanjian bilateral diperlukan guna melindungi Indonesia. Insiden Uberlingen pada tahun 2002 silam dapat menjadi acuan, di mana kecelakaan pesawat terjadi di ruang udara Jerman yang dikelola Swiss.

Saat itu, pengadilan setempat sampai menelusuri perjanjian bilateral Jerman-Swiss guna membuat putusan atas gugatan yang diajukan para keluarga korban.

Perspektif pertahanan, kedaulatan ekonomi, maupun hukum telah berjalan selaras saat ini. Tidak ada alasan untuk mempertanyakan urgensi Instruksi Presiden per September 2015 atau menggunakan dalil klasik bahwa Undang-Undang Penerbangan mengamanatkan paling lambat tahun 2024, lantas tidak perlu terburu-buru.

Jangan pula menyebutkan, seharusnya tidak ada masalah mengingat Indonesia juga mengelola sebagian ruang udara negara tetangga, tepatnya di atas Christmas Island.

Pendelegasian Australia adalah pelimpahan beban, bukan pendapatan mengingat tidak banyak pesawat yang melintas. Maka, sangat tidak selaras jika dipadankan dengan pendelegasian pengelolaan langit Kepulauan Riau dan Natuna.

Akhir kata, penyelenggaraan kegiatan penerbangan seyogianya dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, termasuk bagi Singapura dan Malaysia.

Singapura menggantungkan pendapatan dari hub-and-spoke atau transit di Changi, sementara Malaysia membutuhkan kepastian tersambungnya wilayah barat dengan timur melalui jalur udara, tepatnya bagi penerbangan non-sipil.

Menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia untuk menjamin dua hal krusial tersebut guna memuluskan pengambilalihan.

Muncul suatu pertanyaan, apakah berlama-lama mempertahankan status quo dapat dikategorikan sebagai wujud baru korupsi mengingat besarnya potensi kehilangan pendapatan negara?

Jika waktu menjawab demikian, maka ranah korupsi telah bergeser menuju ruang udara.

Catatan Redaksi:

Pada Selasa (20/1/2018) pukul 14.00 WIB, Redaksi Kompas.com menambahhkan tanggapan Kedutaan Besar Singapura di Indonesia atas opini di atas sebagai berikut.

Kami menyadari bahwa Bapak Ridha mempunyai pandangannya sendiri atas masalah ini, kami ingin menerangkan bahwa komentar Bapak Ridha berisi ketidakakuratan mengenai manajemen Singapura terhadap Wilayah Informasi Penerbangan Singapura/ Singapore Flight Information Region (FIR).
 ‍‍‍‍‍‍ ‍‍
Kontrol Lalu Lintas Udara Singapura/ Singapore Air Traffic Control (ATC) menyediakan layanan navigasi udara dan mengelola semua penerbangan sipil didalam FIR tanpa diskriminasi. Hal ini untuk menjamin keamanan dan efisiensi lalu lintas sipil.

Apabila ada kebutuhan untuk berkoordinasi antara ATC Singapura dan pesawat terbang milik Indonesia, ATC Singapura akan secara konsisten memfasilitasi penerbangan tersebut segera demi keselamatan pesawat sipil tersebut.  ‍‍‍‍‍‍ ‍‍
 ‍‍‍‍‍‍ ‍‍
Sebagian besar otoritas FIR mengenakan biaya atas Route Air Navigation Services (RANS) kepada maskapai penerbangan untuk membiayai penyediaan layanan navigasi udara. Bagi FIR Singapura, kami tidak pernah menahan biaya RANS yang telah dikumpulkan tersebut.

Singapura mengumpulkan biaya RANS atas nama Indonesia, lalu biaya tersebut kami setorkan secara penuh kepada Direktorat-Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Indonesia, dikurangi biaya transfer antar bank yang standar.

Rapat rekonsiliasi mengenai biaya RANS ini diadakan secara rutin oleh pihak DJPU Indonesia dan Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS). DJPU Indonesia juga mengakui bahwa rekening tersebut telah sesuai. Biaya RANS tidak dikenakan di wilayah Natuna. ‍‍‍‍‍‍ ‍‍
 ‍‍‍‍‍‍ ‍‍
Lau Yee Ler
Sekretaris Pertama (Politik)
Kedutaan Singapura
Jakarta ‍‍

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com