Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Minta Konsep Citra Diri dalam Aturan Kampanye Pemilu 2019 Diperjelas

Kompas.com - 26/02/2018, 18:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta agar konsep citra diri dalam definisi kampanye pemilu diperjelas dalam konteks sosialisasi internal dan kampanye publik.

Ia menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu beserta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers memberikan contoh konkret terkait batasan konsep citra diri tersebut.

"Dikasih simulasinya, contoh kasus. Yang begini masuk pengertian sosialisasi internal, yang begini masuk kampanye. Itulah yang saya maksud," ujar Arsul setelah Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Sari Pan Pacific Jakarta, Senin (26/2/2018).

Baca juga: KPU: Dilarang Kampanye Pakai Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Pendiri NU

Arsul menilai, tak adanya batasan konsep citra diri akan membuat kader partai di daerah mengalami kesulitan dalam melakukan sosialisasi internal atau kampanye politik kepada masyarakat.

"Problem pelaksanaan pemilu antara yang menjadi pemahaman dan ketetapan di atas itu, begitu di bawah itu beda. Berbeda antara satu daerah (cabang partai) dengan lainnya," kata Arsul.

Dengan demikian, kata Arsul, batasan tegas soal itu akan menghindarkan parpol dari potensi pelanggaran, baik pada pra kampanye maupun selama kampanye.

Seperti yang telah diketahui, Bawaslu bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers menyusun kesepakatan bersama terkait pengaturan masa kampanye pada Pemilu 2019.

Baca juga: Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan

Salah satu poin kesepakatan tersebut menegaskan bahwa parpol dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018.

Meski demikian, keempat lembaga gugus tugas tersebut mengizinkan partai melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera dengan nomor urut partai dan rapat internal partai yang harus diketahui oleh Bawaslu dan KPU.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan media massa.

Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.

Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu hingga tujuh bulan agar bisa melakukan aktivitas kampanye.

Kompas TV Kita bahas bagaimana langkah PDI-P dalam membuka komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk menggalang dukungan di Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com