Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Aturan Cawapres Dua Periode Masih Jadi Debat Kusir

Kompas.com - 26/02/2018, 17:57 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak untuk kembali dicalonkan menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2019 karena alasan terbentur UUD 1945.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, aturan soal cawapres dua periode dalam UUD 1945 masih menjadi perdebatan.

Kalla sebelumnya menjadi wapres periode 2004-2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kemudian, Kalla menjabat wapres pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2014-2019, dan tidak menjabat dua periode berturut-turut.

"Masih debat kusir pengertian dua periode itu, berturut-turut atau tidak," kata Tjahjo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/2/2018).

(Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Ada 2 Kriteria Ideal Cawapres untuk Jokowi)

Tjahjo menyatakan, Kemendagri menyerahkan ke KPU yang dapat menjelaskan hal tersebut.

"Mungkin pihak resmi yang menyampaikan, apakah dari KPU atau apa. Penyelenggara (pemilu) kan KPU," ujar Tjahjo.

Tjahjo sendiri tak mau mencampuri urusan politik bila Kalla kembali diusulkan jadi wapres.

"Urusan partai politik itu yang mencalonkan," ujar politisi PDI-P itu.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengetahui adanya dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden 2019. Namun, dengan halus, Kalla menolaknya.

Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.

Kompas TV Pesan soal pilkada dan pilpres disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berbicara di tengah aktivis organisasi kemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com