Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Dianggap Jadi Contoh Buruknya Kualitas Legislasi DPR

Kompas.com - 22/02/2018, 18:42 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan bahwa Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) adalah salah satu wujud dari buruknya kualitas undang-undang yang dihasilkan DPR.

Padahal, UU MD3 adalah satu-satunya rancangan undang-undang yang berhasil dituntaskan dan disahkan DPR selama masa sidang III, yakni antara 9 Januari hingga 14 Februari 2018.

"Ada begitu banyak kritik dan protes yang disampaikan publik terkait subtansi perubahan Undang-Undang MD3," kata Lucius di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Menurut Lucius, buruknya kualitas hasil revisi UU MD3 itu tak lepas dari tata kelola pembahasannya yang kacau. Ini berbeda dari proses pembahasan RUU yang umumnya melibatkan publik.

"Menyimpang dari kebiasaan. Tak tampak sekali pun DPR melakukan kegiatan resmi untuk menerima masukan masyarakat sebagaimana mereka lalukan pada pembahasan RUU lain," kata dia.

(Baca juga: Formappi: Selama Masa Sidang III, DPR Hanya Sahkan UU MD3)

Menurut Lucius, DPR juga tak pernah terbuka menyampaikan naskah UU MD3 yang sedang dibahas saat masih menjadi RUU.

"Akibatnya publik tak pernah tahu isu-isu krusial yang dibahas oleh DPR, selain soal penambahan jumlah kursi pimpinan. Isu krusial ramai dibicarakan setelah memasuki fase-fase akhir," kata Lucius.

Karena itu, Lucius menganggap UU MD3 adalah tanda di mana DPR yang notabene adalah wakil rakyat justru berpaling dari rakyat.

"Proses RUU pembahasan yang tertutup sesungguhnya mengangkangi misi pembentukan legislasi yang merupakan kewenangan pokok DPR sebagai wakil rakyat," ucap Lucius.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika Presiden Joko Widodo belum menandatangangi UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com