Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CRCS: Penafsiran atas Ajaran Agama Bukan Penyimpangan atau Penodaan

Kompas.com - 20/02/2018, 13:55 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Abidin Bagir, meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal itu menyebutkan, "Setiap  orang dilarang  dengan  sengaja  di  muka umum menceritakan, menganjurkan dan  mengusahakan  dukungan  umum, untuk  melakukan penafsiran  tentang sesuatu  agama  yang  dianut  di Indonesia  atau  melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu".

Menurut Zainal, frasa "melakukan penafsiran agama" dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak warga negara atau kelompok tertentu terkait hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak sipil, politik dan ekonomi.

Contoh pelanggaran yang terjadi saat ini setidaknya dialami oleh warga Ahmadiyah dan Syiah.

"MK dapat memberikan penafsiran beryarat atas konstitusionalitas Undang-Undang Penodaan Agama karena secara substansi undang-undang tersebut belum sempurna dan dapat diperbaiki," ujar Zainal saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2017).

(Baca juga: Pasal Penodaan Agama di RKUHP Diperluas)

Zainal menjelaskan, perbedaan penafsiran tentang suatu agama sering dipahami sebagai penyimpangan atas ajaran-ajaran agama dari kelompok dominan atau arus utama.

Sementara, kelompok dominan setiap agama itu berbeda-beda tergantung dari tempat dan bangsa yang mendiaminya.

Ia juga menegaskan bahwa perbedaan penafsiran atas suatu agama bukan merupakan bentuk penyimpangan atau penodaan agama.

Sebab, kata Zainal, sejarah agama-agama adalah sejarah perbedaan tafsir. Seluruh agama tanpa terkecuali dalam sejarahnya pasti memiliki perbedaan tafsir.

"Sehingga nyaris mustahil menemukan pandangan yang obyektif tentang pokok-pokok agama yang benar. Saya bilang obyektif maksudnya yang tidak terpengaruh dari satu sudut pandang aliran tertentu," ucapnya.

(Baca juga: Di Sidang Uji Materi Penodaan Agama, Warga JAI Cerita soal Tindakan Diskriminatif)

Oleh sebab itu, Zainal memandang MK perlu memberikan batasan atas frasa "penafsiran  tentang sesuatu  agama" agar pasal tersebut tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Ruang tafsir itu dalam pasal tersebut perlu dibatasi sebagai dasar pengambilan kebijakan negara atas UU Penodaan Agama.

"Jadi kita tidak masuk ke pembatasan ruang teologis yang selalu ada perbedaan, tapi ruang tafsir negara. Tujuannya agar keputusan apa pun yang diambil atas undang-undang ini tidak bertentangan dengan konstitusi, termasuk hak sipil politik dan ekonomi kelompok kelompok yang terdampak," kata Zainal.

"Maka perlu pagar-pagar konstitusional sejauh mana penafsiran itu bisa dilakukan. Menurut saya di sinilah yang diharapkan dari MK untuk memberikan pagar konstitusionalitas itu," tuturnya.

Kompas TV Komnas HAM meminta pemerintah memberi wadah kepada jemaah Ahmadiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com