Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/01/2018, 15:01 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Taufiqulhadi mengungkapkan bahwa pasal penodaan agama diperluas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Taufiqulhadi, perluasan pasal penodaan agama bertujuan untuk menciptaka ketertiban sosial di masyarakat.

"Filosofinya, itu kami buat dalam konteks social order. Di Indonesia yang paling sensitif adalah persoalan agama," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi Selasa (30/1/2018).

"Jadi tidak bisa orang menghina agama sesukanya. Tidak sadar bahwa telah menghina agama dan itu akan menimbulkan chaos di dalam masyarakat, ketidaktertiban. Dan itu bertabrakan dengan filosofi kita dalam upaya melakukan ketertiban sosial," tuturnya.

Politisi dari Partai Nasdem itu menuturkan, dalam KUHP yang lama tidak mengatur secara detil soal pasal tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama.

Baca juga : Penetapan Presiden 1965 soal Penodaan Agama Kerap Ditafsirkan Diskriminatif

Menurutnya, KUHP yang merupakan warisan dari produk hukum Belanda itu memang tidak mementingakan persoalan sensitivitas agama.

"Itu diperluas, karena kita hidup di Indonesia dan bikin UU sekarang ini adalah UU dalam konteks bangsa yang telah merdeka dan semua yang beragama. Dulu UU produk kolonial enggak peduli dengan persoalan sensitivitas agama," tuturnya.

Ia pun berharap dengan diperluasnya pasal penodaan agama akan meredam kerusuhan atau konflik berbasis agama di masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa RKUHP tersebut masih menjadi pembahasan antara penerintah dan DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna 14 Februari 2018 mendatang.

"Ini kan belum putus. Tapi di dalam konteks kita, kita akan memperluas. Jd maksud saya jangan sampai orang menghina agama apapun. Harus dihormati," kata Taufiqulhadi.

Baca juga : Pemerintah Nilai UU Penodaan Agama Masih Diperlukan, Ini Alasannya

Dalam draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, pasal penodaan agama diatur dalam Bab VII mengenai Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama yang memuat enam pasal.

Sementara dalam KUHP lama penodaan agama hanya diatur dalan satu pasal, yakni pasal 156 huruf a.

Pasal 349 RKUHP menyatakan seseorang yang menyerbarluaskan penghinaan terhadap agama melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 351 mengatur setiap orang yang mengganggu, merintangi atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan atau pertemuan keagamaan, dipidana penjara paling lama tiga tahun.

Sementara, dalam pasal 353 menegaskan setiap orang yang menodai, merusak atau membakar bangunan tempat ibadah diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Kompas TV Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy meminta isu tentang perilaku LGBT tidak dijadikan sebagai pencitraan politik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penjual Minuman di Ancol Akui Pendapatan Turun Saat Ramadhan, Kantongi Rp 300.000 Sehari

Penjual Minuman di Ancol Akui Pendapatan Turun Saat Ramadhan, Kantongi Rp 300.000 Sehari

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Nasional
Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Nasional
KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

Nasional
Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Nasional
Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Nasional
Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Nasional
Bripka Handoko Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya, Kompolnas: Sosok Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Bripka Handoko Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya, Kompolnas: Sosok Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Survei Indikator Politik: Ridwan Kamil Cawapres Teratas, Disusul Sandiaga Uno, AHY, dan Erick Thohir

Survei Indikator Politik: Ridwan Kamil Cawapres Teratas, Disusul Sandiaga Uno, AHY, dan Erick Thohir

Nasional
Simulasi 'Head to Head', Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Simulasi "Head to Head", Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Nasional
Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Nasional
Budi Gunawan Dinilai 'Dukung' Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Budi Gunawan Dinilai "Dukung" Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Nasional
Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Nasional
Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke