Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama di RKUHP Diperluas

Kompas.com - 31/01/2018, 15:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Taufiqulhadi mengungkapkan bahwa pasal penodaan agama diperluas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Taufiqulhadi, perluasan pasal penodaan agama bertujuan untuk menciptaka ketertiban sosial di masyarakat.

"Filosofinya, itu kami buat dalam konteks social order. Di Indonesia yang paling sensitif adalah persoalan agama," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi Selasa (30/1/2018).

"Jadi tidak bisa orang menghina agama sesukanya. Tidak sadar bahwa telah menghina agama dan itu akan menimbulkan chaos di dalam masyarakat, ketidaktertiban. Dan itu bertabrakan dengan filosofi kita dalam upaya melakukan ketertiban sosial," tuturnya.

Politisi dari Partai Nasdem itu menuturkan, dalam KUHP yang lama tidak mengatur secara detil soal pasal tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama.

Baca juga : Penetapan Presiden 1965 soal Penodaan Agama Kerap Ditafsirkan Diskriminatif

Menurutnya, KUHP yang merupakan warisan dari produk hukum Belanda itu memang tidak mementingakan persoalan sensitivitas agama.

"Itu diperluas, karena kita hidup di Indonesia dan bikin UU sekarang ini adalah UU dalam konteks bangsa yang telah merdeka dan semua yang beragama. Dulu UU produk kolonial enggak peduli dengan persoalan sensitivitas agama," tuturnya.

Ia pun berharap dengan diperluasnya pasal penodaan agama akan meredam kerusuhan atau konflik berbasis agama di masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa RKUHP tersebut masih menjadi pembahasan antara penerintah dan DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna 14 Februari 2018 mendatang.

"Ini kan belum putus. Tapi di dalam konteks kita, kita akan memperluas. Jd maksud saya jangan sampai orang menghina agama apapun. Harus dihormati," kata Taufiqulhadi.

Baca juga : Pemerintah Nilai UU Penodaan Agama Masih Diperlukan, Ini Alasannya

Dalam draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, pasal penodaan agama diatur dalam Bab VII mengenai Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama yang memuat enam pasal.

Sementara dalam KUHP lama penodaan agama hanya diatur dalan satu pasal, yakni pasal 156 huruf a.

Pasal 349 RKUHP menyatakan seseorang yang menyerbarluaskan penghinaan terhadap agama melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 351 mengatur setiap orang yang mengganggu, merintangi atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan atau pertemuan keagamaan, dipidana penjara paling lama tiga tahun.

Sementara, dalam pasal 353 menegaskan setiap orang yang menodai, merusak atau membakar bangunan tempat ibadah diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Kompas TV Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy meminta isu tentang perilaku LGBT tidak dijadikan sebagai pencitraan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com