JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami temuan uang Rp 160 juta di salah satu rumah saksi dalam operasi tangkap tangan di Lampung Tengah.
Uang Rp 160 juta itu berbeda dari uang Rp 1 miliar yang digunakan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan jajarannya untuk menyuap DPRD Lampung Tengah.
Uang Rp 160 juta itu ditemukan di salah satu rumah saksi berinisial SNW, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Tengah.
"Nah, kami masih mendalami hal tersebut, apakah ada keterkaitan atau tidak (dalam kasus ini), kami sedang memprosesnya lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/2/2018).
Sumber atau dari mana uang Rp 160 juta tersebut berasal, lanjut Febri, juga akan didalami oleh KPK.
"Sumber uangnya tentu juga jadi suatu persoalan yang akan kami klarifikasi dan kroscek nantinya," ujar Febri.
Baca juga: Dugaan Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Dalami Uang dari Kontraktor
Pada Jumat (16/2/2018), KPK secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu badan usaha milik negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk mengegolkan pinjaman itu.
Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar. Mustafa pun menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar.
Baca juga: KPK Sebut Bupati Lampung Tengah dan Kadis Bina Marga Beri Suap ke DPRD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.