Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap Karena Dianggap Hina Jokowi, Polri, dan Buya Syafii

Kompas.com - 15/02/2018, 18:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AA atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berupa penghinaan dan pencemaran nama baik.

AA dianggap menghina Presiden Joko Widodo, Polri, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif melalui akun Facebook miliknya.

"Pada Rabu (14/2/2018) pukul 02.30 WIB, Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Kamis (15/2/2018).

Dalam laman Facebook miliknya, AA dianggap dengan sengaja mem-post gambar dan tulisan dengan konten yang memuat ujaran kebencian kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

(Baca juga: Polri Tepis Anggapan Hanya Menindak Hoaks yang Serang Pemerintah)

Tulisan-tulisan yang dianggap pelanggaran hukum, salah satunya kalimat "Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara keadilan".

Kemudian, ia juga mengunggah foto Buya Syafii dengan caption, "Saat ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? Sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop?".

Adapun tulisan yang dianggap menghina Jokowi, yakni "Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing".

Tulisan lainnya, "Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi".

AA juga mem-post foto diri saat memegang senjata laras panjang, dengan caption foto: "Siap mengawal kepulangan Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab Lc,MA. TAKBIR!".

Fadil mengatakan, motif AA mem-post gambar dan foto-foto tersebut sebagai ungkapan kekecewaan.

"Menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," kata Fadil.

(Baca juga: Pilkada Serentak 2018, Polri Cermati Ancaman Hoaks yang Beredar)

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kartu SIM, dan satu unit senjata laras panjang air softgun.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo, Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 207 KUHP.

"Pesan ke masyarakat, netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Fadil.

Kompas TV Polisi menangkap seseorang di Probolinggo lantaran dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com