Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Subang: Sumpah Demi Allah, Saya Tidak Terima Uang Apapun

Kompas.com - 15/02/2018, 03:45 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Pantauan Kompas.com, Kamis (15/2/2018), Imas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK sekitar pukul 01.41 WIB.

Kepada awak media, Ketua DPD Golkar Subang itu membantah menerima uang suap.

Imas mengatakan, saat didatangi petugas KPK, dia sedang berada di rumahnya. Ia langsung dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

Ia mengaku tidak mengerti soal urusan uang suap.

(Baca juga : Kekayaan Bupati Subang Imas Aryumningsih Mencapai Rp 50 Miliar)

Pengusaha yang jadi tersangka penyuap di kasus ini, Miftahhudin, sebelumnya mengaku berurusan dengan Data, selaku pihak swasta.

Dalam kasus ini, Data diduga menerima suap bersama-sama dengan Bupati Imas dan Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP) Asep Santika.

Namun, Imas membantah menerima uang dari Data.

"Tidak ada sama sekali, benar, sumpah, demi Allah saya tidak terima uang apapun," kata Imas.

(Baca juga : Kronologi OTT KPK terhadap Bupati Subang)

Soal izin prinsip membuat pabrik atau tempat usaha di Subang, Imas mengatakan, investor memang memerlukan izin.

Namun, untuk mengurus perizinan itu, menurut dia, dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP).

Imas membantah terlibat dalam pemberian izin tersebut.

"Bukan saya yang ngurus, ada bidangnya ya, ada dinasnya," ujar Imas.

Imas mengaku kaget dengan kasus yang menjeratnya. Dia bersikukuh merasa tidak menerima uang.

Dia menilai, sangkaan KPK bahwa dia menerima suap tidak tepat.

"Ya maksudnya, biasanya kalau yang itu kan tangkap tangan, ada nerima uang, baru kasusnya itu. Tapi saya enggak nerima uang apapun," ujar Imas.

(Baca juga : Ditahan KPK, Ini Pengakuan Tersangka Penyuap Bupati Subang)

Soal perizinan untuk membuat pabrik yang disebut Miftahhudin terkatung selama tiga tahun, Imas mengatakan, dia baru enam bulan menjabat sebagai bupati menggantikan bupati sebelumnya.

Ia mengklaim, dirinya malah yang merapikan terkait masalah perizinan.

"Saya kan baru enam bulan menjabat bupati itu. Saya melanjutkan program-program maupun kewenangan bupati yang lama, saya baru enam bulan," ujar Imas.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imas ditahan di Rutan Cabang KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Imas, Asep Santika (ASP), Data (D) dan Miftahhudin (MTH).

Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data agar mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.

Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Ironisnya, Imas naik menjadi Bupati Subang menggantikan Ojang Sohandi yang juga ditangkap oleh KPK pada tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com