Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 328 dan 329, mengatur tentang pembatasan ekspresi yang dapat mempengaruhi hakim dalam memimpin persidangan. Artinya, segala ekspresi yang dinilai dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara berpotensi dipidana.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Ditta Wisnu menyayangkan munculnya pasal ini.
"Pengaturan ini berlebihan sehingga membuat demokrasi terbungkam. Ngawur ini RKUHP. Tidak hanya membatasi ruang gerak, namun juga membunuh demokrasi Indonesia," ujar Ditta.
Semestinya, RKUHP mengatur lebih spesifik, ekspresi seperti apa yang patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Sebab, pasal itu tidak mengatur jelas tentang kategori-kategori perbuatan pidananya.
Jika ekspresi yang dimaksud ditujukan bagi segala bentuk ekspresi yang muncul termasuk pemberitaan media, Ditta yakin bukan hanya wartawan yang berpotensi terjerat pertama melalui pasal ini, melainkan juga masyarakat atau aktivis yang mengkritik peradilan.
Membocorkan Rahasia Negara
Sebanyak sembilan pasal di RKUHP mengatur tentang pemidanaan kepada seseorang yang bukan wewenangnya membocorkan informasi mengenai pertahanan negara, rahasia negara dan kepentingan negara.
Sembilan pasal yang dimaksud, yakni Pasal 228, 229, 230, 234, 235, 236, 237, 238 dan 239.
(Baca juga: Aneka Paradoks dalam Hari Pers Nasional 2018)
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ahmad Nurhasim mengatakan, melalui pasal-pasal tersebut, seorang jurnalis bisa dijerat hukum jika menyiarkan informasi atau dokumen yang dianggap negara merupakan rahasia.
"Misalnya teman-teman wartawan mendapatkan bocoran dakwaan, entah itu dari lawyer atau dari siapapun. Jika yang seperti itu dipidana, ya banyak wartawan masuk penjara karena medianya dianggap menyiarkan rahasia negara," ujar Hasim.
Padahal menyiarkan dokumen itu sebagai produk jurnalistik adalah dalam rangka memberikan informasi yang seakurat mungkin kepada masyarakat sekaligus menjadi 'watch dog'.
Selain itu, sulit menentukan apakah pembatasan ini benar-benar dibutuhkan untuk melindungi kepentingan keamanan nasional. Sebab bisa saja pembatasan dilakukan untuk menutup-nutupi hal lain yang seharusnya diketahui publik.
(Baca juga: PDI-P Berharap Pers Semakin Perkuat Demokrasi)
"Sulit untuk menentukan apakah pembatasan ini benar-benar dibutuhkan untuk melindungi kepentingan keamanan nasional, karena apa yang dimaksud dengan keamanan nasional tidak didefinisikan. Nah untuk sesuatu yang tidak didefinisikan, sangat tidak layak apabila perbuatannya diganjar penjara maksimal 20 tahun," ujar Hasim.
Koalisi mendesak agar RKUHP dikoreksi. Segala pasal yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi harus dihapuskan.
DPR RI dan pemerintah sendiri masih mempunyai waktu untuk merubah itu. Sebab, RKUHP batal disahkan dalam masa sidang sekarang. Pada rapat paripurna Senin kemarin, wakil rakyat justru memperpanjang pembahasan Undang-undang tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai diperpanjangnya pembahasan itu sebagai sesuatu yang wajar. Ia menilai tidak realistis jika disahkan sekarang. Sebab masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan dalam Panitia Kerja (Panja) R-KUHP.
"Kami harus realistis karena ada beberapa pasal yang masih terjadi diskusi dan perdebatan. Maka kami putuskan tadi Bamus (Badan Musyawarah) itu dilanjutkan pada masa sidang berikutnya," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.