JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan, Presiden harus menunggu pertimbangan MKD sebelum memberi izin pemeriksaan terhadap anggota DPR yang diduga terlibat tindak pidana.
Hal itu disampaikan Sudding menanggapi Pasal 245 Undang-Undang MD3 pasca-revisi. Pasal itu mengatur diperlukan pertimbangan MKD sebelum Presiden memberi izin pemeriksaan bagi anggota DPR.
"Ya kalau undang-undang bilang setelah pertimbangan MKD, berarti kan undang-undang diabaikan (jika Presiden langsung izinkan). Tapi kami juga enggak mau membuat Presiden melanggar undang-undang," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Baca juga : Reaksi Keras Publik terhadap Pengesahan UU MD3 Wajar dan Beralasan
Oleh karena itu, lanjut Sudding, MKD akan menyusun tata acara pemberian pertimbangan yang tak akan menyandera Pesiden dalam memberikan izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.
Dalam tata acara tersebut, MKD akan diberi batas waktu untuk segera mengeluarkan pertimbangan sehingga tidak menghambat Presiden dalam memberi izin.
"Kalau ditanya dalam jangka waktu berapa lama, mungkin tidak akan lama. Yang penting MKD cukup waktu mempelajari berkasnya dan cukup melakukan penyelidikan ke aparat penegak hukum," papar Sudding.
"Jadi kami enggak mau disangkakan bahwa kewenangan ini bisa kami pakai untuk memperlambat proses hukum. Kami juga enggak mau membuat presiden melanggar undang-undang," lanjut politisi Hanura itu.
Baca juga: Soal Hak Imunitas, Ketua DPR Samakan UU MD3 dengan UU Pers
DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
Klausul itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait Pasal 245.
Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan oleh presiden. Kini DPR mengganti izin MKD dengan frase "pertimbangan".
Baca juga: YLBHI: Jurnalis dan Aktivis Berpotensi Dijerat UU MD3
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.
Sebab, MKD hanya memberi pertimbangan dan tak wajib digunakan presiden dalam memberi izin.