Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumuskan KUHP, DPR dan Pemerintah Diminta Tak Pakai Cara Instan

Kompas.com - 13/02/2018, 20:08 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Anugerah Rizki Akbari mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat agar tidak terburu-buru dalam merumuskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, KUHP merupakan landasan hukum yang berdampak luas bagi masyarakat.

"Jadi tidak ada yang instan, apalagi RKUHP ini akan menghukum semua perilaku dan itu akan mempengaruhi kebebasan kita sebagai warga negara," kata Rizki dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Rizki menilai pemerintah dan DPR tidak perlu menentukan batas waktu atau target penyelesaian pembahasan RKUHP. Menurut dia, akan lebih baik jika pembahasan dilakukan secara tidak tergesa-gesa.

Nyatanya, kata dia, saat ini masih banyak pasal yang menjadi kontroversi dalam RKUHP. Misalnya pasal yang mengatur pidana terhadap penghina presiden. Juga ada perdebatan pasal terkait pemidanaan terhadap perilaku seksual yang dilakukan oleh LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Baca juga : Anggota Panja KUHP: Sebut Presiden Bodoh Bisa Dipidana

Rizki pun mengkritik metode delphi yang digunakan oleh tim perumus untuk menyusun RKUHP. Dengan metode Delphi ini, maka para ahli diminta untuk memberikan skor terhadap setiap variabel tindak pidana, untuk kemudian ditentukan berapa besar hukuman yang akan dijatuhkan. Menurut dia, metode ini tidak objektif karena ahli yang dipilih justru kebanyakan berasal dari pemerintah.

Rizki menekankan, perumus RKUHP harusnya benar-benar memperhitungkan nilai keadilan, hak asasi manusia disertai data-data atau bukti-bukti dan dengan metode yang objektif. 

"Jadi penyusunannya harus benar-benar jelas," kata dia.

Baca juga : MK Tegaskan Pasal soal Makar di KUHP Konstitusional

Rancangan KUHP sendiri batal disahkan pada masa sidang saat ini. Pada rapat paripurna Senin (12/2/2018) kemarin, DPR justru memperpanjang pembahasan Undang-undang tersebut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai wajar pembahasan R-KUHP diperpanjang karena tidak realistis jika disahkan sekarang. Sebabnya, masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan dalam Panitia Kerja (Panja) R-KUHP.

"Kami harus realistis karena ada beberapa pasal yang masih terjadi diskusi dan perdebatan. Maka kami putuskan tadi Bamus (Badan Musyawarah) itu dilanjutkan pada masa sidang berikutnya," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com