Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Eks Dirut Pertamina, Jaksa Gali Keterangan Soal Proyek di Blok Basker Manta Gummy Australia

Kompas.com - 09/02/2018, 18:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Galaila Karen Agustiawan, Kamis (9/2/2018). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi Penyalahgunaan Investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, dalam pemeriksaan, Karen diminta menjelaskan soal awal mula proyek tersebut bisa terlaksana.

"Karen Agustiawan menerangkan mengenai proses keputusan terkait proyek untuk lapangan minyak Blok BMG Australia," ujar Rum melalui keterangan tertulis, Jumat (9/2/2018).

Status Karen dalam kasus ini masih sebagai saksi. Selain Karen, penyidik juga memeriksa Asisten Manager Corporate PT Pertamina Dini Nurhayati dan Manager Legal Bisnis Development PT Pertamina Cornelius Simanjuntak.

Baca juga : Kasus Penjualan Lahan, Bareskrim Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dalam pemeriksaan tersebut, Dini menerangkan ulasan atas usulan dari Direktorat Hulu dalam proyek Blok BMG Australia. Sementara Cornelius menerangkan soal ulasan atas kontrak kerja (self purchase agreement) antara PT Pertamina dengan pihak penjual minyak.

Rum mengatakan, kasus ini bermula dari kegiatan akuisisi oleh PT Pertamina berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Nilainya sekitar 31.917.228 dollar AS.

Dalam pelaksanaanya, ditemui dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi. Sebab, tidak dilakukannya Feasibility Study (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Baca juga : Karen: Saat Ini Saya Sudah Jadi Orang Biasa Lagi

Hal ini mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dollar Australia tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina untuk penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Rum mengatakan, hal ini berdampak pada kerugian keuangan negara, khususnya PT Pertamina sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia. Jika dikonversi ke rupiah setara Rp 568,066 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina berinisial BK sebagai tersangka. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Yudi Widiana tengah menjalani sidang dugaan suap proyek jalan. Ia didakwa menerima suap mencapai 11 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com