Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Imbau WNI yang ke Luar Negeri Patuhi Aturan Negara Tujuan

Kompas.com - 09/02/2018, 18:01 WIB
Moh. Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri agar mengikuti aturan negara tujuan.

Hal itu diungkapkannya untuk menghindari kejadian yang dialami dua pelawak asal Indonesia yang saat ini ditahan di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Keduanya dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.

"Penting ini sebuah pembelajaran, sejak awal, kita mengharapkan semua warga negara kita yang ingin melakukan kegiatan tertentu di luar negeri, mohon visanya disesuaikan. Kita harus ikuti ketentuan-ketentuan yang ada di negara-negara tujuan kunjungan kita," kata Fachir di Gedung Kemenlu, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Baca juga: PASKI Siap Bayar Denda Pembebasan Pelawak yang Dibui di Hong Kong

Fachir mengatakan, melanggar aturan di suatu negara punya implikasi hukum yang bisa berujung pada kurungan penjara.

"Kalau jadi turis jadilah turis, kalau melakukan kegiatan yang lain harus disesuaikan, karena itu memiliki implikasi hukum," kata Fachir.

Kemenlu akan terus melakukan sosialisasi untuk para WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.  

"Kami sudah sepakat bahwa kami akan menyosialisasikan perlunya siapapun yang akan pergi ke luar negeri. Apalagi untuk keperluan khusus agar mengikuti ketentuan di negara tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan bahwa Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.

Baca juga: Kemenlu Beri Pendampingan Hukum untuk Pelawak yang Ditahan Hong Kong

Sebab, keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Mereka masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari 2018 dan ditangkap aparat imigrasi pada 4 Januari 2018.

Pihak otoritas Hong Kong  menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018) .

Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.

Kompas TV Pemerintah Indonesia berjanji memberikan pendampingan kepada dua pelawak asal Jawa Timur yang masih ditahan di Hong Kong.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com