Zumi Zola kini berstatus tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Jambi.
"Enggak (diberhentikan)," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
"Diberhentikan saat berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zumi diduga menerima suap Rp 6 miliar bersama Arfan.
KPK menduga, uang itu digunakan keduanya untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/07/14113171/mendagri-tegaskan-nasib-zumi-zola-tunggu-putusan-berkekuatan-hukum-tetap