JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Lukman Edy mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) juga terkait pemeriksaan anggota DPR yang tersangkut kasus hukum.
Lukman mengakui bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan salah satu pasal dalam Undang-Undang MD3 yang mengharuskan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Saat ini, dalam Pasal 245 Undang-Undang MD3 disebutkan pemeriksaan anggota DPR harus dilakukan dengan izin presiden, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi.
Namun, menurut Lukman, MKD juga harus tetap berperan dalam hal ini meski bukan sebagai pemberi izin pemeriksaan.
"Karena putusan MK, pemeriksaan pada anggota DPR harus seizin MKD itu dibatalkan. Kami dorong seizin presiden, tetap dengan pertimbangan MKD. Sekarang diubah jadi pertimbangan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2018) malam.
(Baca juga: Pengamat: Revisi UU MD3 Hanya untuk Penuhi Syahwat Politik)
Ia menambahkan, hal itu akan diadopsi dalam revisi Undang-Undang MD3 yang tengah dibahas di Baleg.
"Ya, itu kami adopsi," ujar politisi PKB itu.