JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengapresiasi Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid bin Ra'ad Zeid Al-Hussein yang menyinggung soal HAM di Indonesia, termasuk terkait isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pelaksana Desk Advokasi Internasional KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, apa yang dilakukan Zeid merupakan pencapaian positif untuk mencegah diskriminasi terhadap LGBT.
"Ketika kami dapat kabar seperti ini, kami bisa bilang, ini juga merupakan suatu pencapaian yang bagus," kata Fatia, di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Fatia mengatakan, kelompok LGBT di Indonesia rentan mengalami diskriminasi dan kriminalisasi.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Komisioner Tinggi HAM PBB Minta LGBT Tak Didiskriminasi
Apalagi, jika melihat pasal-pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
Dia mencotohkan, di Aceh terjadi persekusi yang dialami oleh waria.
"LGBT sangat-sangat kelompok yang rentan untuk dikriminalisasi di Indonesia mengingat RKUHP akan memidanakan perilaku LGBT," ujar Fatia.
Tak hanya soal LGBT, Fatia berharap, Zeid menyoroti sekaligus memberikan dorongan kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu di Indonesia.
"Bisa membuat suatu poin kayak statement yang clear bahwa UN itu ada bersama masyarakat sipil, dan Pemerintah Indonesia, mendorong pemajuan HAM secara keseluruhan, secara case by case," ujar Fatia.
Singgung soal diskriminasi LGBT
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, Zeid menyinggung soal LGBT dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.
"Beliau (Zeid) mengatakan bahwa kita tidak boleh melakukan diskriminasi (terhadap LGBT)," kata Yasonna usai mendampingi Jokowi dalam pertemuan tersebut.
Yasonna mengatakan, isu LGBT ini menjadi sorotan PBB karena aturan pidananya tengah dibahas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara pemerintah dan DPR.
Baca juga: DPR-Pemerintah Belum Sepakat, Pasal LGBT dalam RKUHP Ditunda
Ia mengaku akan bicara lebih dalam mengenai isu LGBT dalam pertemuan lanjutan.
"Tetapi Indonesia punya budaya dan kepercayaan bahwa promosi, promoting (LGBT) secara publik itu tidak dapat diterima," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, pemerintah tidak akan mengkriminalisasi mereka yang memiliki orientasi seks sesama jenis. Namun, menurut dia, harus tetap ada pidana bagi pelaku LGBT.
"Saya diskusi juga, ini harus betul-betul secara hati-hati agar orang-orang tak melakukan hal yang jadi kontraproduktif, seperti persekusi," ucap Yasonna.
"Dalam hal yang sama, kita juga di Indonesia harus tetap menghormati hak-hak masyarakat baik minoritas agama, kelompok termajinalkan, dan (Zeid) percaya Pak Presiden Indoensia dapat melakukannya dengan baik," kata dia.