JAKARTA, KOMPAS.com - Roby Adrian Pondiu mengakui bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, pernah meminta kepadanya untuk membuat rekening atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.
Rekening tersebut diduga digunakan Nur Alam untuk menampung uang dalam jumlah miliaran rupiah.
Hal itu dikatakan Roby saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/2/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Nur Alam.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Roby mengatakan, awalnya Nur Alam menghubunginya. Nur Alam ingin meminjam perusahaan PT Sultra Timbel Mas Abadi untuk membuka rekening di Bank Mandiri.
"Iya itu benar. Terdakwa masih ada hubungan sepupu dengan saya," kata Roby kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin.
(Baca juga: Tanggapi Eksepsi, Jaksa KPK Anggap Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Nur Alam)
Adapun, direktur di PT Sultra Timbel Mas adalah adik kandung Roby. Dalam proses pembukaan rekening, Roby dan adiknya dihubungi oleh Sutomo, selaku pejabat di Bank Mandiri Kendari.
Menurut Roby, saat diperiksa oleh penyidik KPK, ia baru mengetahui ada uang masuk ke rekening tersebut senilai Rp 58, 8 miliar.
Uang yang dikirim bertahap sejak Maret 2012 itu sama sekali bukan untuk keperluan PT Sultra Timbel Mas Abadi.
"Saya lihat kas saldonya sudah nol pada Agustus 2012," kata Roby.
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam tidak hanya didakwa merugikan negara, memperkaya diri sendiri dan korporasi.
(Baca juga: Jadi Saksi Gubernur Sultra, PNS Golongan III Mengaku Bisa Beli BMW)
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.
Menurut jaksa, uang gratifikasi itu diperoleh Nur Alam dari Richcorp International Ltd.
Pada 15 Februari 2012, Nur Alam mengajukan pembatalan tiga polis asuransi yang dibuatnya. Pencairan ketiga polis asuransi dikirim ke rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung.
Sebelum mencairkan uang tersebut, menurut jaksa, Nur Alam meminta Roby Adrian Pondiu membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung. Rekening dibuat atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.
Menurut jaksa, perusahaan tersebut sengaja dibuat atas perintah Nur Alam. Rekening perusahaan itu kemudian digunakan untuk menampung pencairan polis asuransi yang uangnya berasal dari Richcorp.